PIP untuk SD, SMP, SMA dan Sederajat: Apa Syaratnya?
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu inisiatif dari pemerintah untuk memastikan bahwa pendidikan tetap terjangkau bagi anak-anak di Indonesia, terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai guna membantu biaya pendidikan, seperti pembelian buku, seragam, dan transportasi. Namun, agar dapat menerima bantuan ini, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi.
Syarat Utama Penerima PIP
-
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Salah satu persyaratan utama untuk menerima PIP adalah siswa harus terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial. DTKS adalah data elektronik yang memuat informasi mengenai sosial, ekonomi, demografi, dan status kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Pendaftaran DTKS dapat dilakukan oleh orang tua atau wali siswa melalui aplikasi resmi yang disediakan oleh pemerintah.
-
Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Selain terdaftar di DTKS, siswa juga perlu memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar). KIP adalah kartu identitas yang diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu sebagai syarat untuk mendapatkan berbagai bantuan pendidikan, termasuk PIP.
-
Status Siswa Aktif di Jenjang Pendidikan
PIP hanya diberikan kepada siswa yang berstatus aktif di jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, SMK, atau sederajat. Siswa yang telah lulus atau tidak aktif tidak memenuhi kriteria untuk menerima bantuan ini.
Besaran Bantuan PIP Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Jumlah bantuan PIP bervariasi tergantung pada jenjang pendidikan siswa, yaitu:
- SD/SDLB/Paket A: Rp450. 000 per tahun
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp750. 000 per tahun
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1. 000. 000 per tahun
Selain itu, ada alokasi tambahan untuk siswa baru dan siswa kelas akhir, sebesar 50% dari nominal bantuan utama.
Cara Daftar PIP 2025
-
-
Ajukan permohonan melalui sekolah
Jika siswa belum terdaftar, ajukan permohonan ke sekolah tempat belajar. Sekolah akan membantu mengisi formulir dan mengirimkan data ke Dinas Pendidikan setempat.
-
Verifikasi data oleh Dinas Pendidikan
Dinas Pendidikan akan memverifikasi data siswa dan mengirimkannya ke Kemendikbud untuk proses validasi.
-
-
Pendaftaran mandiri
Jika sudah memiliki KIP atau sudah terdaftar, bisa juga mendaftar secara mandiri melalui situs resmi PIP.
-
Pengecekan status
Setelah pendaftaran, siswa dapat mengecek status penerima PIP melalui situs resmi PIP Kemdikbud dengan memasukkan NISN dan NIK.