PKH 2025 Cair Lagi! Cukup KTP untuk Tahu Kamu Dapat atau Tidak
Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025 bagi masyarakat yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat.
Kini, masyarakat bisa dengan mudah mengecek status penerimaan PKH hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari KTP melalui layanan daring resmi.
Tujuan Program
PKH merupakan program unggulan Kementerian Sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat miskin.
Bantuan ini diberikan secara berkala untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam pendidikan, layanan kesehatan, serta memperkuat ketahanan ekonomi keluarga. Selain itu, PKH juga diharapkan dapat membantu mengurangi kemiskinan dan memutus rantai ketergantungan antar generasi.
Kategori Penerima
Bantuan PKH diberikan kepada sejumlah kelompok prioritas yang membutuhkan, seperti ibu hamil atau menyusui, anak usia dini, anak sekolah dari tingkat SD hingga SMA, penyandang disabilitas berat, serta lanjut usia di atas 70 tahun.
Setiap kategori penerima mendapatkan bantuan dengan besaran yang berbeda sesuai dengan ketentuan dari pemerintah.
Cara Cek Penerima PKH Pakai KTP
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima PKH 2025, Anda dapat mengakses situs resmi Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id.
Setelah masuk ke laman tersebut, isi informasi wilayah tempat tinggal (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa), masukkan nama lengkap sesuai dengan KTP, kemudian isi kode keamanan yang muncul dan klik tombol “Cari Data”.
Dalam beberapa saat, sistem akan menampilkan status penerimaan Anda.
Besaran Bantuan
Bantuan PKH diberikan dalam jumlah yang bervariasi, tergantung pada kategori penerimanya.
Sebagai contoh, ibu hamil dan anak usia dini menerima Rp3 juta per tahun, siswa SD menerima Rp900 ribu, siswa SMP sebesar Rp1,5 juta, dan siswa SMA sebesar Rp2 juta.
Sementara itu, lansia dan penyandang disabilitas berat masing-masing memperoleh Rp2,4 juta per tahun.
Penyaluran dilakukan secara bertahap setiap tiga bulan sekali melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau kantor pos terdekat.
Catatan
Pastikan data diri Anda sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.
Jika belum terdaftar, Anda bisa mengajukan pendataan melalui pihak desa atau kelurahan untuk diproses oleh dinas sosial setempat.
Data yang valid sangat penting agar bantuan tepat sasaran dan bisa segera disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Kesimpulan
Jangan lewatkan bantuan dari pemerintah ini.
Segera cek apakah Anda termasuk penerima PKH 2025 hanya dengan menggunakan KTP.
Prosesnya mudah, cepat, dan dapat dilakukan secara mandiri.
Pastikan Anda tidak ketinggalan informasi dan manfaatkan bantuan ini untuk meringankan beban ekonomi keluarga Anda.