PPG Tahap 2 Tahun 2025: Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Lapor Diri Lengkap
PPG Tahap 2 Tahun 2025: Ini Jadwal, Syarat, dan Cara Lapor Diri Lengkap. Para pendidik yang telah diterima setelah menjalani seleksi administratif PPG (Pendidikan Profesi Guru) Tahap 2 Tahun 2025, kini akan memasuki langkah penting selanjutnya: melakukan lapor diri dan verifikasi dokumen.
Proses ini adalah langkah awal sebelum mengikuti kuliah PPG Dalam Jabatan.
Untuk memastikan tidak ada kesalahan atau penundaan, berikut adalah panduan lengkap mengenai jadwal, persyaratan, dokumen, dan langkah-langkah untuk lapor diri PPG Tahap 2 tahun 2025.
Jadwal PPG Tahap 2 Tahun 2025
Menurut informasi dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), berikut adalah jadwal untuk pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahap 2:
Tahapan Tanggal
-
Pengumuman Peserta yang Ditetapkan 10 Juli 2025
-
Lapor Diri Secara Online 11–15 Juli 2025
-
Verifikasi Dokumen oleh Panitia 11–17 Juli 2025
-
Mulai Perkuliahan PPG 22 Juli 2025 (tentatif)
Catatan: Jadwal tersebut dapat berubah berdasarkan kebijakan Kemdikbudristek.
Syarat untuk Lapor Diri PPG Tahap 2
Agar dapat mengikuti kuliah PPG, peserta wajib melakukan lapor diri dan memenuhi beberapa persyaratan berikut:
-
Telah dinyatakan lulus dari seleksi administrasi
-
Memiliki akun SIMPKB yang aktif
-
Memenuhi kriteria akademik dan administratif
-
Menyelesaikan proses lapor diri secara online di SIMPKB
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Peserta diharuskan menyiapkan dan mengunggah dokumen berikut saat melaksanakan lapor diri:
-
Salinan KTP
-
Salinan ijazah terakhir (S1/D4)
-
Surat Pernyataan Kesediaan untuk Mengikuti PPG
-
SK Pengangkatan sebagai Guru Tetap (bagi guru di sekolah swasta)
-
Surat Tugas Mengajar dari Kepala Sekolah
-
Foto resmi (latar belakang merah/biru, dalam format JPG/PNG)
-
Format Pakta Integritas dari SIMPKB
Semua dokumen harus diunggah melalui portal SIMPKB menggunakan format PDF/JPG dan diberi nama file yang jelas.
Langkah-Langkah untuk Lapor Diri PPG Tahap 2 di SIMPKB
Ikuti langkah-langkah berikut agar tidak salah:
-
Masuk ke akun SIMPKB
- Situs web: https://simpkb.id
- Masukkan email dan kata sandi yang terdaftar
-
Pilih Menu “Pendidikan Profesi Guru”
Klik sub-menu Lapor Diri di dashboard
-
Unggah Dokumen Persyaratan
- Pastikan semua file sesuai dengan ukuran dan format yang diminta
- Unggah satu per satu sesuai dengan kolom yang tersedia
-
Isi Data Tambahan
Seperti nomor telepon, alamat tempat tinggal, dan informasi kesiapan
-
Kirim dan Cetak Bukti Lapor Diri
Setelah mengirim, simpan atau cetak bukti lapor diri untuk arsip pribadi
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan
Pastikan bahwa semua informasi dan berkas yang Anda kirimkan adalah sah dan autentik. Jangan tunda proses hingga mendekati batas waktu, sebab sistem SIMPKB mungkin akan mengalami lonjakan pengunjung.
Apabila sahabat infohukum menemui masalah teknis atau kesulitan saat mengunggah, segera hubungi administrator SIMPKB atau pengelola PPG di daerah Anda untuk memperoleh bantuan secepat mungkin.
Lapor diri merupakan langkah krusial dalam proses PPG Dalam Jabatan Tahap 2 Tahun 2025.
Pastikan sahabat infohukum memahami jadwal, melengkapi dokumen, dan mengikuti petunjuk pelaporan di SIMPKB dengan cermat.
Jangan sampai terlambat, karena hal ini akan mempengaruhi kelanjutan Anda dalam menempuh pendidikan profesi guru.

