PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Dibuka, Ini Jadwal, Kriteria, dan Proses Pengajuan Formasi
PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Dibuka menjadi kabar baik bagi tenaga non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan masyarakat yang ingin mendapatkan kesempatan kerja di instansi pemerintah dengan durasi kerja fleksibel.
Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 resmi dibuka mulai 7–20 Agustus 2025. Skema ini hadir untuk memberikan peluang kerja dengan jam kerja sekitar 4 jam per hari, namun tetap mendapatkan hak dan gaji sesuai UMP wilayah masing-masing.
Selain itu, keputusan ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang memastikan PPPK Paruh Waktu 2025 resmi dibuka dengan fasilitas sesuai peraturan perundang-undangan.
Kriteria Pelamar PPPK Paruh Waktu 2025
Pemerintah menetapkan prioritas pelamar PPPK Paruh Waktu untuk memastikan penempatan tepat sasaran. Berikut adalah kriteria utama pelamar:
-
Pegawai Non-ASN Database BKN
Pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Meliputi yang telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK 2024, namun belum lulus atau belum mendapatkan formasi. -
Pegawai Non-ASN Aktif
Pegawai Non-ASN yang aktif bekerja minimal selama 2 tahun terakhir
Bahkan jika tidak terdaftar di database resmi BKN, pelamar jenis ini tetap diprioritaskan. -
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang sudah terdaftar di pangkalan data kelulusan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Prioritas ini dibuat untuk memastikan alokasi PPPK Paruh Waktu fokus pada tenaga kerja yang sudah berpengalaman dan memenuhi syarat kualifikasi.
Proses dan Penetapan Formasi PPPK Paruh Waktu 2025
Proses pengajuan formasi PPPK Paruh Waktu dilakukan secara sistematis melibatkan beberapa tahap penting:
-
Pengusulan oleh PPK
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi terkait mengusulkan formasi PPPK Paruh Waktu ke Menteri PANRB melalui sistem elektronik BKN. Usulan ini mencakup jumlah formasi, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lokasi penempatan.
-
Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB
Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu berdasarkan usulan PPK dan kebutuhan instansi pemerintah.
-
Pengusulan dan Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu
PPK wajib mengusulkan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu paling lambat 7 hari kerja setelah penetapan kebutuhan.
Kepala BKN kemudian menetapkan NI tersebut secara resmi sebagai identitas bagi PPPK Paruh Waktu. Tahapan ini memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu yang diangkat merupakan tenaga kerja resmi dengan nomor induk yang sah.
Jadwal Lengkap PPPK Paruh Waktu 2025
Memahami jadwal adalah kunci agar tidak melewatkan setiap tahapan penting pendaftaran dan pengusulan PPPK Paruh Waktu. Berikut adalah jadwal lengkap yang perlu Anda catat:
-
Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi: 7 – 20 Agustus 2025
-
Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB: 21 – 30 Agustus 2025
-
Pengumuman alokasi kebutuhan: 22 Agustus – 1 September 2025
-
Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH): 23 Agustus – 15 September 2025
-
Usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus – 20 September 2025
-
Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu: 23 Agustus – 30 September 2025
Dengan mengikuti jadwal ini, instansi dan pelamar dapat memastikan proses PPPK Paruh Waktu berjalan lancar dan tepat waktu.
Contoh Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Berdasarkan UMP
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu mengikuti standar UMP sesuai wilayah penempatan. Berikut contoh besaran gaji di beberapa daerah:
- DKI Jakarta: Rp 5.396.761
- Papua: Rp 4.285.850
- Aceh: Rp 3.685.615
- Kalimantan Timur: Rp 3.579.313
- Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
- Jawa Timur: Rp 2.305.985
- Jawa Barat: Rp 2.191.232
Perbedaan gaji ini disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan standar upah tiap wilayah.