PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pegawai pemerintah yang memiliki kontrak dan diangkat menjadi Pegawai ASN dengan perjanjian kontrak dengan jangka waktu tertentu berdasarkan perjanjian kerja. Sistem ini merupakan terobosan baru dari Pemerintah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPPK juga termasuk sebagai ASN.
Kementerian PANRB mencetuskan PPPK agar memudahkan pegawai pemerintah dengan jam kerja yang beragam, ada yang paruh waktu dan ada yang penuh waktu.
Status PPPK juga membuat pegawai non ASN memiliki status yang lebih jelas dan instansi yang membutuhkan pun lebih fleksibel dalam menentukan jumlah pegawai sesuai kebutuhan.
Tujuan dari PPPK
Pemerintah membuat PPPK dengan tujuan menyusun dan membuat status tenaga honorer yang selama ini tidak terdaftar menjadi terdaftar di BKN, hal ini juga membuat status kepegawaian menjadi lebih pasti.
Ada 2 status PPPK yang ditentukan pemerintah, yakni PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu.
Beda PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu terletak pada jam kerjanya,
Menurut Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Penuh waktu bekerja dalam 8 jam per hari atau 40 jam per minggu, serta memiliki hak dan kewajiban seperti ASN, karena PPPK Paruh waktu termasuk dalam kategori ASN.
Masa kontak PPPK Penuh Waktu biasanya lebih panjang dan bisa mencapai hingga 5 tahun.
Sedangkan PPPK Paruh waktu memiliki durasi kerja yang lebih fleksibel, yaitu sekitar 4 jam per hari atau 20–30 jam per minggu. Tetapi hal ini masih bisa berubah tergantung aturan dari instansi tempat bertugas dan beban kerja yang ada.
Untuk jam kerja, PPPK paruh waktu lebih singkat, hanya 1 tahun dan tidak otomatis diperpanjang.
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu diatur dalam diktum ke-19, ke-20, dan ke-21 Keputusan Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2025. Sebagai gambaran berikut adalah besaran gaji PPPK Paruh Waktu sesuai dengan UMP di setiap provinsi:
Gaji PPPK Paruh Waktu
-
-
Pulau Sumatra
- Sumatra Barat: Rp 2.994.19
- Sumatera Utara: Rp 2.992.559
- Sumatera Selatan: Rp 3.681.571
- Aceh: Rp 3.685.616
- Riau: Rp 3.508.776
- Lampung: Rp 2.893.070
- Bengkulu: Rp 2.670.039
- Jambi: Rp 3.234.535
- Kep. Riau: Rp 3.623.654
- Kep. Bangka Belitung: Rp 3.876.600
-
-
-
Pulau Jawa
- DKI Jakarta: Rp 5.396.761
- Jawa Barat: Rp 2.191.232
- Jawa Tengah: Rp 2.169.349
- Jawa Timur: Rp 2.305.985
- Banten: Rp 2.905.119
- DI Yogyakarta: Rp 2.264.080
-
Pulau Sulawesi
- Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
- Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551
- Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000
- Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
- Gorontalo: Rp 3.221.731
-
-
-
Pulau Kalimantan
- Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
- Kalimantan Timur: Rp 3.579.313
- Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195
- Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
- Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
-
Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku
- Bali: Rp 2.996.561
- NTB: Rp 2.602.931
- NTT: Rp 2.328.969
- Maluku Utara: Rp 3.408.000
- Maluku: Rp 3.141.700
-
-
Papua
- Papua: Rp 4.285.850
- Papua Barat: Rp 3.615.000
- Papua Tengah: Rp 4.285.848
- Papua Pegunungan: Rp 4.285.850
- Papua Barat Daya: Rp 3.614.000
- Papua Selatan: Rp 4.285.850
Gaji PPPK Penuh Waktu
Disisi lain, gaji PPPK Penuh Waktu diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Berikut adalah rincian gaji PPPK Penuh Waktu:
- Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.100-Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.000

