Prosedur Pindah Perusahaan: Apakah Saldo BPJS Ketenagakerjaan Akan Hangus?
BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di Indonesia, termasuk manfaat seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).
Salah satu pertanyaan yang sering muncul saat seseorang pindah kerja adalah apakah saldo BPJS Ketenagakerjaan yang telah dikumpulkan akan hangus atau tetap bisa digunakan.
1. Apakah Saldo BPJS Ketenagakerjaan Akan Hangus Saat Pindah Perusahaan?
Jawabannya adalah tidak. Saldo BPJS Ketenagakerjaan yang telah dikumpulkan tidak akan hangus meskipun peserta berpindah perusahaan. Dana tersebut tetap tersimpan di akun BPJS Ketenagakerjaan atas nama peserta dan dapat dicairkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika peserta pindah ke perusahaan baru yang juga terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, kepesertaan akan tetap berlanjut dengan nomor yang sama. Iuran BPJS Ketenagakerjaan akan dilanjutkan oleh perusahaan baru, sehingga saldo JHT dan JP tetap bertambah sesuai dengan gaji dan kontribusi yang dibayarkan oleh pemberi kerja.
Namun, jika peserta ingin mencairkan saldo JHT setelah berhenti bekerja atau sebelum mendapatkan pekerjaan baru, maka pencairannya hanya dapat dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti pencairan 10%, 30%, atau 100% setelah memenuhi persyaratan tertentu.
2. Prosedur Pindah Perusahaan dan Kelanjutan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan jika pindah kerja agar status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tetap aktif:
A. Melaporkan Pengunduran Diri atau Berhenti Bekerja dari Perusahaan Lama
Pastikan perusahaan lama telah melaporkan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda ke BPJS.
Setelah resign atau berhenti, status kepesertaan akan menjadi nonaktif sementara, tetapi saldo tetap aman.
B. Mendaftarkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Perusahaan Baru
Perusahaan baru akan mendaftarkan Anda kembali ke BPJS Ketenagakerjaan dengan nomor peserta yang sama.
Iuran akan kembali dibayarkan oleh perusahaan baru, dan saldo JHT serta manfaat lainnya tetap berjalan.
C. Mengecek Status Kepesertaan Secara Online
Pastikan kepesertaan tetap aktif dengan mengeceknya melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan.
3. Apakah Bisa Mencairkan Saldo BPJS Saat Pindah Kerja?
Peserta hanya bisa mencairkan saldo JHT dengan ketentuan berikut:
Pencairan 10%: Bisa dilakukan jika peserta masih bekerja dan ingin mengambil sebagian dana JHT untuk keperluan tertentu, seperti persiapan pensiun.
Pencairan 30%: Bisa dilakukan untuk kebutuhan perumahan, dengan syarat peserta masih aktif bekerja.
Pencairan 100%: Hanya bisa dilakukan jika peserta telah berhenti bekerja dan tidak terdaftar lagi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal satu bulan.
Jika peserta berpindah perusahaan dan langsung terdaftar kembali di BPJS Ketenagakerjaan, maka pencairan saldo JHT tidak dapat dilakukan karena status kepesertaan masih aktif.
Saldo BPJS Ketenagakerjaan tidak akan hangus meskipun peserta berpindah kerja, karena dana yang sudah terkumpul tetap tersimpan dan dapat terus bertambah selama peserta masih terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Ketika berpindah ke perusahaan baru, kepesertaan dapat dilanjutkan dengan nomor yang sama, dan iuran akan kembali dibayarkan oleh pemberi kerja yang baru. Dengan demikian, manfaat seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) tetap dapat dinikmati sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi pekerja yang ingin mencairkan saldo JHT, terdapat beberapa opsi yang bisa dilakukan, seperti pencairan 10% untuk persiapan pensiun, 30% untuk pembelian rumah, atau pencairan 100% jika sudah berhenti bekerja dan tidak lagi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal satu bulan. Oleh karena itu, sebelum mengambil keputusan terkait pencairan saldo, penting untuk memahami syarat dan ketentuannya agar tidak mengalami kendala di kemudian hari.