Realisasi Penyaluran Bansos di Bulan Juni 2025 Positif Cair, Terima Bantuan Rp10,8 Juta
Realisasi Penyaluran Bansos di Bulan Juni 2025 Positif Cair, Terima Bantuan Rp10,8 Juta. Pada bulan Juni 2025 ini, realisasi penyaluran bantuan sosial (bansos) terus berjalan.
Selain bantuan PKH dan BPNT, pemerintah juga mengalokasikan anggaran berupa bansos dan stimulus ekonomi untuk meningkatkan daya beli masyarakat, yang umumnya juga merupakan penerima PKH dan BPNT.
Berikut adalah empat jenis bansos yang akan cair untuk para KPM, di luar bantuan PKH dan BPNT reguler:
•Bantuan Pangan Beras Cadangan Pemerintah (CBP)
Untuk menjaga ketahanan pangan dan mengurangi dampak fluktuasi harga, penerima PKH dan BPNT berhak menerima bantuan beras sebanyak 10 kg per bulan per keluarga selama periode Juni dan Juli.
Bantuan ini disalurkan melalui Bulog dan PT Pos Indonesia dengan melibatkan pemerintah daerah untuk memastikan ketepatan sasaran.
•Penebalan Bansos untuk KPM BPNT
Baca Juga: Rentan Alami Gangguan Kesehatan, Ini 6 Penyakit yang Harus Diwaspadai para Jemaah Haji yang Baru Pulang dari Tanah Suci
Sebanyak 18,3 juta KPM BPNT akan menerima penebalan bansos sebesar Rp400.000. Realisasi pencairan bantuan ini sedang berjalan dengan puncak pencairan diharapkan terjadi pada minggu terakhir bulan Juni 2025.
Penebalan bansos ini merupakan paket stimulus ekonomi dari presiden untuk merespons ketidakstabilan harga kebutuhan pokok.
Pemerintah menyalurkan Rp200.000 per bulan selama dua bulan sehingga KPM akan mencairkan Rp400.000 sekaligus.
Bantuan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat, khususnya KPM PKH dan BPNT, agar tetap mampu memenuhi kebutuhan dasar di tengah tekanan ekonomi.
Penyaluran dilakukan melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau PT Pos Indonesia dengan memanfaatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
•Bantuan Atensi Anak Yatim Piatu (ATENSI API)
Anak yatim piatu yang terdaftar dalam DTKS akan menerima bantuan asistensi rehabilitasi sosial (ATENSI API) sebesar Rp200.000 per bulan.
Pencairan dilakukan melalui transfer bank atau kantor pos. Bantuan ini bertujuan memenuhi kebutuhan dasar anak-anak rentan. Program ini melengkapi bansos lain untuk kelompok spesifik.
•Bantuan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RST)
Program RST, atau sering disebut bantuan rumah tidak layak huni (rutilahu), bertujuan memperbaiki kondisi rumah KPM yang tidak memenuhi standar layak huni (misalnya atap bocor, dinding rusak, atau lantai tidak layak).
Baca Juga: Sebentar Lagi Taspen Akan Salurkan Gaji Pokok dan Tunjangan Pensiunan PNS Golongan II
Pada bulan Juni 2025, bantuan RST disalurkan kepada KPM terpilih dengan nilai bantuan hingga Rp20 juta per rumah, yang dapat berupa uang tunai atau material bangunan.
Program ini menyasar keluarga miskin dan rentan, termasuk KPM PKH dan BPNT, yang memiliki rumah tidak layak huni berdasarkan verifikasi lapangan.
Kemensos baru-baru ini merilis informasi terkait penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTKSN) sebagai acuan utama dalam penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2025.
DTKSN digunakan sebagai basis data terintegrasi untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran kepada keluarga miskin dan rentan di seluruh Indonesia.
Aturan ini menegaskan bahwa hanya keluarga yang terdaftar dalam DTKSN yang berhak menerima bantuan PKH, dengan proses verifikasi dan validasi melalui musyawarah desa/kelurahan untuk menjamin akurasi data.
Berdasarkan kebijakan terbaru, Kemensos menetapkan delapan kelompok sasaran penerima PKH untuk memenuhi kebutuhan dasar di bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial:
•Ibu hamil/nifas: Rp3.000.000 per tahun untuk mendukung kesehatan ibu dan bayi.
•Anak usia dini (0–6 tahun): Rp3.000.000 per tahun guna memenuhi kebutuhan gizi dan stimulasi perkembangan awal.
•Siswa SD sederajat: Rp900.000 per tahun untuk mendukung keberlanjutan pendidikan dasar.
•Siswa SMP sederajat: Rp1.500.000 per tahun untuk memastikan kelanjutan pendidikan menengah pertama.
•Siswa SMA sederajat: Rp2.000.000 per tahun guna mengurangi angka putus sekolah di jenjang menengah atas.
•Lansia (60 tahun ke atas): Rp2.400.000 per tahun untuk memenuhi kebutuhan dasar dan perawatan kesehatan.
•Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun untuk mendukung aksesibilitas dan kesejahteraan.
•Korban pelanggaran HAM berat: Rp10.800.000 per tahun sebagai bentuk kompensasi dan dukungan khusus.
Baca Juga: Ada yang Capai Rp6 Juta, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK 2024 untuk Honorer
Adapun syarat dan mekanisme penyaluran, penerima harus terdaftar dalam DTKSN dan diverifikasi sebagai korban atau ahli waris pelanggaran HAM berat oleh instansi berwenang seperti Komnas HAM atau Kemenko Polhukam.
Bantuan disalurkan melalui bank anggota Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau PT Pos Indonesia dalam empat tahap per tahun: Januari–Maret, April–Juni, Juli–September, dan Oktober–Desember.
Penambahan kategori ini bertujuan untuk memenuhi hak korban atas keadilan sosial, sandang, pangan, kesehatan, dan martabat, sekaligus mencegah pengulangan pelanggaran HAM di masa depan.
Program ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menyembuhkan luka sejarah dan membangun kehidupan yang adil dan damai.