Segini Dana KJP Plus SD-SMA September 2025
Segini Dana KJP Plus SD-SMA September 2025. Memasuki minggu kedua bulan September, masyarakat Jakarta masih menunggu pencairan KJP Plus untuk bulan September 2025.
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah bentuk bantuan sosial yang berupa dukungan biaya pendidikan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada siswa dari keluarga yang membutuhkan.
Proses penyaluran bantuan ini dilakukan dalam dua tahap, yaitu tahap pertama untuk periode Januari hingga Juni yang sudah selesai. Kemudian, tahap kedua untuk periode Juli hingga Desember.
Pendaftaran untuk peserta KJP Plus Tahap 2 tahun 2025 telah ditutup pada 7 Agustus 2025 yang lalu.
Mengacu pada jadwal yang ada, penetapan penerima KJP Plus Tahap 2 berlangsung mulai 18 Agustus hingga 30 September.
Jika penetapan penerima bantuan bisa selesai lebih awal, maka dana subsidi bisa disalurkan dalam waktu yang sama. Namun, jika prosesnya belum selesai, maka bantuan Tahap dua akan disalurkan setelah proses tersebut rampung.
Bagi siswa yang ditetapkan sebagai penerima, mereka akan menerima bantuan pemerintah dengan jumlah yang telah ditentukan.
Jumlah bantuan KJP Plus bervariasi sesuai dengan tingkat pendidikan masing-masing peserta.
Nilai bantuan tersebut berbeda untuk tingkat pendidikan SD, SMP, SMA, dan SMK, karena disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.
Lalu, berapa jumlah dana bantuan sosial KJP Plus Tahap 2 yang akan segera dicairkan? Simak penjelasannya di bawah ini.
Jumlah Dana Bantuan KJP Plus
Bagi Anda yang ingin tahu berapa besar bantuan pendidikan yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta, berikut rinciannya.
-
SD/MI
- Bantuan yang diterima sebesar Rp250.000 setiap bulan, dengan rincian Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000.
- Terdapat dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp130.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.
-
SMP/MTS
- Bantuan yang diberikan sebesar Rp300.000 per bulan, dengan rincian Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000.
- Ada juga dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp170.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.
-
SMA/MA
- Bantuan yang diberikan sebesar Rp420.000 per bulan, dengan rincian Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp185.000.
- Terdapat juga dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp290.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.
-
SMK
- Bantuan yang diterima adalah Rp450.000 setiap bulan, dengan rincian Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp215.000.
- Ada juga dana tambahan untuk pembayaran SPP sebesar Rp170.000 per bulan yang diberikan selama enam bulan.
Untuk memeriksa status penerima bantuan, siswa dapat menggunakan situs resmi kjp.jakarta.go.id atau aplikasi JAKI dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.

