Selain PIP, Siswa Bisa Dapat Rp2 Juta dari PKH? Ini Faktanya!
Selain PIP, Siswa Bisa Dapat Rp2 Juta dari PKH? Ini Faktanya. Selama ini, Program Indonesia Pintar (PIP) dikenal sebagai salah satu bentuk dukungan pendidikan bagi siswa dari keluarga yang kurang mampu. Namun, apakah kamu tahu? Selain PIP, siswa juga memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH). Bahkan, jumlah bantuannya bisa mencapai Rp2 juta per tahun, tergantung pada tingkat pendidikan!
Simak penjelasan lengkap di bawah ini, siapa tahu sahabat infohukum atau adikmu memenuhi syarat untuk mendapatkannya.
Apa Itu PKH?
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan sosial bersyarat yang diberikan oleh Kementerian Sosial RI kepada keluarga yang tergolong miskin atau rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui bantuan di sektor pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Salah satu aspek dari bantuan ini ditujukan secara khusus untuk anak yang sedang bersekolah, mulai dari tingkat SD hingga SMA.
Berapa Besaran Bantuan PKH untuk Siswa?
Jumlah bantuan PKH bervariasi berdasarkan tingkat pendidikan. Berikut adalah rinciannya:
– Siswa SD atau sederajat: Rp900.000 per tahun
– Siswa SMP atau sederajat: Rp1.500.000 per tahun
– Siswa SMA atau sederajat: Rp2.000.000 per tahun
Dana tersebut akan dicairkan dalam empat tahap selama setahun, biasanya melalui bank Himbara (seperti BRI, BNI, Mandiri, atau BTN) atau langsung ke rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Apakah Bisa Dapat PKH dan PIP Sekaligus?
Jawabannya adalah: ya, bisa. Siswa yang berasal dari keluarga penerima PKH dan juga memenuhi syarat untuk PIP berpeluang untuk menerima kedua jenis bantuan tersebut.
Namun, proses seleksi dan penyaluran untuk keduanya berbeda:
– PIP lebih difokuskan untuk siswa yang terdaftar di sekolah dan dalam sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
– PKH diserahkan kepada ibu atau wali siswa sebagai bagian dari bantuan untuk seluruh keluarga.
Syarat Agar Siswa Bisa Dapat PKH
Untuk dapat menerima bantuan PKH bagi anak yang bersekolah, keluarga harus memenuhi kriteria berikut:
– Terdaftar dalam DTKS Kemensos
– Memiliki anak yang sedang bersekolah (SD, SMP, atau SMA) dan masih aktif belajar
– Belum menerima bantuan serupa secara penuh dari program lainnya (meskipun dapat menggabungkan dengan PIP, tetap saja ada verifikasi kelayakan)
Cara Cek Apakah Kamu Penerima PKH
Ingin mengetahui apakah keluargamu terdaftar sebagai penerima? Berikut adalah langkah mudah untuk memeriksanya:
– Kunjungi situs resmi: https://cekbansos.kemensos.go.id
– Isi informasi wilayah dan nama sesuai KTP.
– Masukkan kode CAPTCHA, lalu klik “Cari Data”.
– Jika namamu muncul, itu berarti kamu atau keluargamu termasuk dalam penerima bantuan PKH.
Jadi, memang benar bahwa selain PIP, siswa juga memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan hingga Rp2 juta dari PKH, selama keluarga terdaftar di DTKS dan memenuhi syarat yang ditentukan.
Jangan sia-siakan kesempatan ini! Pastikan data kamu selalu diperbarui dan tetap aktif di sekolah agar bisa mendapatkan dukungan ganda untuk pendidikan.
Jika sahabat infohukum merasa berhak tetapi belum pernah menerima bantuan, jangan ragu untuk bertanya kepada sekolah atau dinas sosial setempat.