Selisih Gaji PNS dan PPPK Jika Skema Single Salary Diberlakukan: Simulasinya
Pembahasan mengenai rencana penerapan single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan.
Baik PNS maupun PPPK menunggu kepastian skema baru ini karena dinilai dapat merapikan sistem penggajian dan membuat struktur pendapatan lebih sederhana, transparan, serta berbasis kinerja.
Hingga kini, kebijakan single salary masih dalam tahap finalisasi. Pemerintah belum merilis aturan resmi, sehingga angka-angka yang beredar masih berupa simulasi yang dibuat berdasarkan struktur penghasilan ASN saat ini.
Konsep Dasar Single Salary
Inti dari skema ini adalah penetapan penghasilan berdasarkan grading jabatan, bukan lagi status kepegawaian.
Penilaian jabatan mencakup:
- Beban dan kompleksitas tugas
- Tanggung jawab
- Risiko pekerjaan
- Tingkat kesulitan posisi
Setiap jabatan diberi nilai tertentu yang nantinya dikonversikan menjadi gaji pokok dalam satu paket remunerasi.
Seluruh tunjangan yang sebelumnya terpisah akan digabung menjadi satu struktur gaji utama, dengan formula sederhana:
- Total Penghasilan = Gaji Pokok + Tunjangan Kinerja 5% (sebelum pajak)
Meski grading dibuat untuk menyeragamkan nilai jabatan, gaji PNS dan PPPK tetap berpotensi berbeda karena perbedaan masa kerja golongan (MKG), struktur dasar gaji, serta besaran potongan pajak.
Simulasi Selisih Gaji PNS dan PPPK (Golongan II/a)
Berikut ilustrasi perhitungan jika skema single salary diterapkan:
PNS Golongan II/a
- Gaji pokok: ± Rp1.960.200
- Tunjangan kinerja (5%): Rp98.010
- Total sebelum pajak: Rp2.058.210
- Estimasi pajak: ± Rp103.000
- Take home pay: ± Rp1.955.210
PPPK Golongan II/a
- Gaji pokok: ± Rp2.116.900
- Tunjangan kinerja (5%): Rp105.845
- Total sebelum pajak: Rp2.222.745
- Estimasi pajak: ± Rp111.000
- Take home pay: ± Rp2.111.745
Dengan simulasi tersebut, PPPK memperoleh selisih lebih tinggi sekitar Rp156.535. Ini terjadi karena struktur gaji dasar PPPK yang memang lebih tinggi pada level awal sebagai kompensasi sifat hubungan kerja berbasis kontrak.
Mengapa Gaji Bisa Tetap Berbeda Meski Gradenya Sama?
Beberapa faktor yang memengaruhi:
Nilai jabatan dan kompleksitas kerja
Meski golongan sama, beban dan ruang lingkup kerja bisa berbeda.
Masa Kerja Golongan (MKG)
Kenaikan gaji PNS mengikuti MKG, sedangkan PPPK bergantung pada level awal penetapan kontrak.
Kinerja dan wilayah penugasan
Ada ruang penyesuaian berdasarkan beban kerja, risiko jabatan, serta lokasi tugas.
Perkiraan Rentang Penghasilan ASN Saat Ini
Sebelum single salary diberlakukan, estimasi gaji total ASN berada pada kisaran:
- PNS: Rp2,47 juta – Rp12 juta
- PPPK: Rp1,79 juta – Rp6,78 juta
Nominal ini dapat berubah setelah kebijakan single salary resmi diterapkan.
Status Terbaru Rencana Single Salary
Rencana penerapan bertahap pada 2026 disebut sebagai salah satu reformasi besar dalam sistem remunerasi ASN. Namun angka pasti dan struktur final baru akan diumumkan setelah pemerintah merilis regulasi resmi dalam bentuk PP atau peraturan turunan lainnya.
Dengan demikian, semua simulasi yang beredar saat ini hanya bersifat ilustratif dan belum menjadi keputusan resmi pemerintah.

