Siapa yang Mengambil Rapor Jika Ayah Meninggal? Ini Aturan Resmi GEMAR
Pemerintah Indonesia, melalui BKKBN, gencar mengampanyekan Gerakan Ayah Mengambil Rapor atau GEMAR. Inisiatif ini bertujuan baik, yaitu mengatasi fatherless dan meningkatkan peran ayah dalam pendidikan anak.
Namun, muncul pertanyaan dari masyarakat mengenai situasi tertentu. Apa yang terjadi jika ayah sudah meninggal dunia? Siapa yang berhak mengambil rapor dalam kondisi ini? Apakah ibu tidak boleh mengambil rapor lagi?
Apa Itu Gerakan Ayah Mengambil Rapor (GEMAR)?
Gerakan Ayah Mengambil Rapor adalah inisiatif dari Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (BKKBN). Melalui Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2025, pemerintah ingin para ayah meluangkan waktu ke sekolah. Tujuannya adalah untuk memperkuat ikatan batin antara ayah dan anak.
Namun, pemerintah menyadari bahwa setiap keluarga memiliki kondisi yang berbeda. Tidak semua anak masih memiliki ayah yang utuh. Oleh karena itu, aturan mengenai siapa yang mengambil rapor jika ayah meninggal sudah disiapkan dengan sangat bijak.
Aturan Resmi Mengambil Rapor Jika Ayah Meninggal
Jika ayah sudah tiada, kamu tidak perlu merasa cemas atau berkecil hati. Berikut adalah poin-poin penting dalam aturan resmi GEMAR:
-
Peran Ibu sebagai Wali Utama
Ibu kandung tetap menjadi pemegang tanggung jawab pendidikan yang sah. Jadi, ibu bisa langsung datang ke sekolah untuk mengambil rapor jika ayah meninggal. Sekolah tidak akan melarang atau membatalkan proses pembagian rapor hanya karena ketidakhadiran sosok ayah.
-
Menghadirkan Figur Laki-Laki Lain
Pemerintah menyarankan keluarga untuk tetap menghadirkan figur laki-laki dewasa jika memungkinkan. Contohnya, kamu bisa meminta bantuan kakek, paman, atau kakak laki-laki yang sudah dewasa. Hal ini bertujuan agar anak tetap merasakan dukungan dari figur maskulin dalam keluarga saat mengambil rapor jika ayah meninggal.
-
Program Orang Tua Asuh
Di beberapa daerah, pemerintah setempat sangat peduli pada anak yatim. Misalnya, pejabat daerah atau tokoh masyarakat seringkali bersedia menjadi wali sementara. Mereka membantu mengambil rapor jika ayah meninggal agar anak-anak tersebut tetap merasa bangga dan diperhatikan.
Mengapa Kehadiran Wali Sangat Penting?
Meskipun ayah sudah tiada, proses pengambilan rapor tetap harus berjalan dengan khidmat. Selain itu, kehadiran wali menunjukkan bahwa anak tersebut memiliki sistem pendukung (support system) yang kuat. Selain itu, wali bisa berdiskusi dengan guru mengenai nilai dan perkembangan karakter anak di sekolah.
Guru akan memberikan catatan penting mengenai bakat anak. Oleh karena itu, siapa pun yang mengambil rapor jika ayah meninggal harus mencatat arahan dari pihak sekolah. Hal ini penting agar pendidikan anak tetap terarah meski tanpa kehadiran ayah kandung.
Kebijakan Dispensasi untuk Wali Pengganti
Satu hal yang menarik dari aturan GEMAR 2025 adalah adanya dispensasi waktu. Jika paman atau kakak laki-laki harus bekerja, mereka tetap bisa mendapatkan izin resmi. Surat Edaran pemerintah membolehkan wali murid untuk datang ke sekolah tanpa dipotong gaji atau absensi.
Kebijakan ini juga berlaku bagi ibu yang bekerja dan harus mengambil rapor jika ayah meninggal. Kamu bisa menunjukkan undangan dari sekolah sebagai bukti kepada atasan di kantor. Dengan demikian, tidak ada alasan lagi bagi wali murid untuk tidak hadir di hari pembagian rapor.

