Friday, May 16, 2025
Info Hukum
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik
No Result
View All Result
Info Hukum
No Result
View All Result
Home Informasi

Simak! Apa Saja Penyakit yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan?

BN by BN
February 20, 2025
in Informasi
0
0
SHARES
5.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Simak! Apa Saja Penyakit yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan memang menyediakan berbagai layanan, tetapi tidak semua penyakit atau tindakan medis dapat ditanggung oleh program ini.
Maka itu, daftar penyakit yang ditanggung dan tidak ditanggung BPJS Kesehatan perlu diketahui oleh tiap pesertanya.
BPJS Kesehatan sendiri dibagi antara pemberi kerja dan peserta, dengan rincian 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh peserta.

Merujuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 dan Peraturan presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018, berikut adalah daftar penyakit yang ditanggung dan tidak ditanggaung BPJS Kesehatan.



Penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menanggung berbagai jenis penyakit dan kondisi medis, berikut daftarnya:

Penyakit infeksi

  • Kejang demam
  • Tetanus
  • HIV/AIDS tanpa komplikasi
  • Influenza
  • Pertusis
  • Faringitis
  • Tonsilitis
  • Laringitis
  • Pneumonia, bronkopneumonia
  • Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
  • Hepatitis A
  • Disentri basiler, disentri amuba
  • Demam dengue, DHF
  • Malaria
  • Leptospirosis tanpa komplikasi
  • Reaksi anafilaktik

Gangguan sistem saraf

  • Tension headache
  • Migrain
  • Bell’s Palsy
  • Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)
  • Gangguan somatoform
  • Insomnia





Penyakit mata

  • Benda asing di konjungtiva
  • Konjungtivitis
  • Perdarahan subkonjungtiva
  • Mata kering
  • Blefaritis
  • Hordeolum
  • Trikiasis
  • Episkleritis
  • Hipermetropia ringan
  • Miopia ringan
  • Astigmatism ringan
  • Presbiopia
  • Buta senja

Penyakit telinga

  • Otitis eksterna
  • Otitis Media Akut
  • Serumen prop

Penyakit hidung dan tenggorokan

  • Mabuk perjalanan
  • Furunkel pada hidung
  • Rhinitis akut
  • Rhinitis alergika
  • Rhinitis vasomotor
  • Benda asing
  • Epistaksis





Penyakit pencernaan

  • Gastritis
  • Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
  • Refluks gastroesofagus
  • Demam tifoid
  • Intoleransi makanan
  • Alergi makanan
  • Keracunan makanan
  • Penyakit cacing tambang
  • Strongiloidiasis
  • Askariasis
  • Skistosomiasis
  • Taeniasis

Penyakit saluran kemih

  • Infeksi saluran kemih
  • Gonore
  • Pielonefritis tanpa komplikasi
  • Fimosis
  • Parafimosis
  • Sindroma duh (discharge) genital (Gonore dan non gonore)
  • Infeksi saluran kemih bagian bawah
  • Vulvitis
  • Vaginitis
  • Vaginosis bakterialis
  • Salphingitis





Penyakit kehamilan dan persalinan

  • Kehamilan normal
  • Aborsi spontan komplet
  • Anemia defisiensi besi pada kehamilan
  • Ruptur perineum tingkat ½

Penyakit metabolik dan endokrin

  • Diabetes melitus tipe 1
  • Diabetes melitus tipe 2
  • Hipoglikemi ringan
  • Malnutrisi energi protein
  • Defisiensi vitamin
  • Defisiensi mineral
  • Dislipidemia
  • Hiperurisemia
  • Obesitas
  • Anemia defisiensi besi

Penyakit kulit dan infeksi

    • Abses folikel rambut/kelj sebasea
    • Mastitis
    • Cracked nipple
    • Inverted nipple
    • Lipoma
    • Veruka vulgaris
    • Moluskum kontangiosum
    • Herpes zoster tanpa komplikasi
    • Morbili tanpa komplikasi
    • Varicella tanpa komplikasi
    • Herpes simpleks tanpa komplikasi
    • Impetigo
    • Impetigo ulceratif (ektima)
    • Folikulitis superfisialis
    • Furunkel, karbunkel
    • Eritrasma
    • Erisipelas
    • Skrofuloderma
    • Lepra




  • Sifilis stadium 1 dan 2
  • Tinea kapitis
  • Tinea barbe
  • Tinea facialis
  • Tinea corporis
  • Tinea manus
  • Tinea unguium
  • Tinea cruris
  • Tinea pedis
  • Pitiriasis versicolor
  • Candidiasis mucocutan ringan
  • Cutaneus larvamigran
  • Filariasis
  • Pedikulosis kapitis
  • Pediculosis pubis
  • Scabies
  • Reaksi gigitan serangga
  • Dermatitis kontak iritan
  • Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
  • Dermatitis numularis
  • Napkin ekzema
  • Dermatitis seboroik
  • Pitiriasis rosea
  • Acne vulgaris ringan
  • Hidradenitis supuratif
  • Dermatitis perioral
  • Miliaria
  • Urtikaria akut
  • Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption

Penyakit luka dan cedera

    • Vulnus laseraum, puctum
    • Luka bakar derajat 1 dan 2
    • Kekerasan tumpul
    • Kekerasan tajam



      Penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan

      Berikut sejumlah penyakit dan layanan medis yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

    • Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
    • Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
    • Perataan gigi seperti behel.
    • Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
    • Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
    • Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
    • Pengobatan mandul atau infertilitas.
    • Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran.
    • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
    • Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
    • Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
      Alat kontrasepsi.
    • Perbekalan kesehatan rumah tangga.
    • Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
    • Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
    • Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
    • Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
    • Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.




  • Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  • Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
  • Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Tags: Apa Saja Penyakit yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Previous Post

Cetak Sejarah, Indonesia Punya Data Tunggal Sosial Ekonomi, Siap Digunakan untuk Penyaluran Bansos

Next Post

Usia 35 Tahun? Tenang, Masih Bisa Daftar untuk Tenaga Kesehatan, Pemerintah Buka Lowongan Kerja ke Jepang

BN

BN

Related Posts

Informasi

Berapa Lama Catatan Negatif di SLIK OJK atau BI Checking Bertahan? Simak Informasi Lengkapnya

by BN
May 16, 2025
Informasi

Kabar Gembira! Akhirnya Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2, Cek Saldo KPM Cair Rp800 Ribu, Desil 1–4 Diprioritaskan

by BN
May 16, 2025
Informasi

Apakah Nama Anda Termasuk? Simak Bansos PKH-BPNT dari 10 Golongan Masyarakat Berdasarkan Desil, Hanya 4 yang Cair Bantuan

by BN
May 16, 2025
ni Cara Dapat KUR Syariah BSI Rp100 Juta di 2025
Informasi

Cara Dapat KUR Syariah BSI Rp100 Juta di 2025, Tanpa Biaya Admin & Bebas Bunga!

by Penulis Fahum
May 16, 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 dengan NISN
Informasi

Cara Cek Penerima PIP 2025 dengan NISN dan Nama Ibu Kandung, Cuma Butuh Beberapa Detik!

by Penulis Fahum
May 16, 2025
Next Post

Usia 35 Tahun? Tenang, Masih Bisa Daftar untuk Tenaga Kesehatan, Pemerintah Buka Lowongan Kerja ke Jepang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Premium Content

Syarat dan Cara Menjadi Warga Negara Indonesia

Syarat dan Cara Menjadi Warga Negara Indonesia

January 20, 2025

THR 2025: Kapan Cair untuk PNS, TNI, Polri, dan PPPK?

March 10, 2025

Fakultas Hukum UMSU lakukan Audiensi ke Pengadilan Agama Lubuk Pakam

January 20, 2023

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik

Browse by Tags

Aplikasi Cek Bansos ASN bansos bansos 2025 Bansos BNPT Bansos BPNT bansos pkh bansos pkh 2025 Bantuan Pangan Non-Tunai bantuan sosial BLT BLT BBM BLT BBM 2025 BPJS BPJS Kesehatan BPNT BPNT 2025 cek bansos cekbansos.kemensos.go.id Cek BPNT cek pkh diskon listrik 50 % diskon listrik 50 persen diskon listrik PLN 50% DTKS info PKH kemensos KIP Kuliah kip kuliah 2025 Kredit Usaha Rakyat KUR BRI KUR BRI 2025 Pencairan Bansos Pencairan PKH pip pip 2025 pkh PKH 2025 PKH Tahap 1 PKH Terbaru PLN pns pppk Program Indonesia Pintar program keluarga harapan
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik