• Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik
Info Hukum
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik
No Result
View All Result
Info Hukum
No Result
View All Result

Skema Kelas BPJS Kesehatan Berubah, Bagaimana Nasib Iuran Peserta?

BN by BN
February 26, 2025
in Informasi
0
Skema Kelas BPJS Kesehatan Berubah, Bagaimana Nasib Iuran Peserta?

Skema Kelas BPJS Kesehatan Berubah, Bagaimana Nasib Iuran Peserta?

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan kelas rawat inap standar atau KRIS sebagai pengganti kelas rawat inap 1,2,3 BPJS Kesehatan per Juni 2025. KRIS akan mengubah skema iuran peserta.

“Juni ini kita harapkan semua rumah sakit sudah mulai implementasi KRIS,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Jakarta

Menkes juga menekankan bahwa KRIS itu sebenarnya sebatas penerapan standar minimal layanan bagi masyarakat, bukan untuk menyeragamkan kelas layanan.

“Jadi tujuan utamanya bukan dari sisi kelas tapi layanan kesehatannya minimal sama dong dan standarnya terpenuhi dan ada 12 standar kita kasih enggak semuanya sulit,” tegas Budi.

Budi mengatakan, program KRIS itu hanya meminta setiap RS yang ada di Indonesia memberikan 12 standar layanan di tiap-tiap ruang rawat inapnya, supaya masyarakat yang menjadi pasien terpenuhi hak-hak dasarnya secara merata.

“Ada mungkin yang agak memerlukan afford tapi menurut kami manusiawi adalah pasang kamar mandi di dalam jadi kamar mandinya enggak usah di luar karean kan pasien sakit kalau bisa kamar mandinya dalam ruangan tempat tidur mereka seperti hotel kan kamar mandinya gak sharing di luar,” tutur Budi.

Budi mengatakan, dari total 3228 rumah sakit atau RS yang ada di Indonesia, hanya ada 115 RS yang pemerintah tidak masukkan ke dalam daftar RS yang wajib mengimplementasikan KRIS. Sayangnya, dia tidak menjelaskan alasannya.



Mengenal KRIS

Berkaitan dengan penerapan KRIS, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 telah mengatur 12 persyaratan mengenai fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS. Hal ini tertuang dalam Pasal 46 A Ayat 1. Adapun 12 persyaratan fasilitas KRIS ini yaitu.:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.

2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam.

3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.

4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.

5. Adanya nakas per tempat tidur.

6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius.

7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).

8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.

9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.

10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap.

11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.

12. Outlet oksigen.



Nasib Kelas 1, 2, 3

Menkes menegaskan, sistem kelas rawat inap standar atau KRIS BPJS Kesehatan tetap akan menghilangkan skema layanan ruang rawat inap berdasarkan kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan yang berlaku selama ini.

Ia menegakkan, skema KRIS ini akan lebih mencerminkan prinsip gotong royong dalam sistem jaminan kesehatan nasional karena antara yang miskin dengan kaya sama-sama mendapatkan layanan dengan ruang rawat inap setara meski skema tarif iurannya berbeda.

Asuransi sosial itu, harusnya yang kaya itu bayar lebih untuk tanggung yang miskin, jangan dia bayar lebih minta lebih, nah konsep itu menurut saya harus diluruskan dengan KRIS,” ungkapnya.

Dengan skema itu, Budi mengatakan, orang yang kaya akan ditetapkan limit plafon layanan kesehatannya di BPJS Kesehatan. Dengan begitu, ketika ia ingin mendapatkan layanan yang lebih seperti ruang rawat inap VIP harus menggunakan skema campuran asuransi dengan swasta yang telah terintegrasi dengan layanan asuransi BPJS Kesehatan.

Budi mengatakan, mekanisme itu terlaksana dengan combine benefit antara asuransi kesehatan swasta dengan BPJS Kesehatan hanya khusus untuk orang-orang kaya. Skemanya ialah si orang kaya membayar asuransi hanya ke pihak asuransi swasta dan sisa porsinya dibayarkan pihak asuransi swasta ke BPJS Kesehatan.

“Kita sudah bikin mekanismenya dengan OJK dan BPJS adalah Budi Sadikin misalnya bayar BPJS, bayar Jasindo, atau karena Jasindo lebih besar, setiap orang yang ambil asuransi swasta dia harus ada porsi yang dibayarkan ke BPJS, jadi si orang ambil asuransi gak usah pusing dan BPJS gak pusing nagih,” tuturnya.

“Jadi dari sisi user bayarnya satu, kalau dia sakit, datang ke rumah sakit dia kan gak mungkin ambil kelas bawah, dia pasti ambil tinggi,” ucap Budi.

Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir mengatakan, konsep ini yang pada akhirnya membuat sistem KRIS tidak menghilangkan sistem layanan kelas di rumah sakitnya. Sebab, dengan iuran tunggal satu tarif di BPJS Kesehatan nantinya, akan tetap memberikan layanan kesehatan yang sama dalam konsep KRIS.

“Sebenarnya tidak berarti bahwa semua tempat tidur dalam satu rumah sakit itu KRIS, tidak, karena dalam aturannya itu untuk RS pemerintah cuma 60%, artinya 60% dari seluruh tempat tidur itu masih ada yang kelas 1 kelas 2 masih ada yang VIP dan ini lah yang dimungkinkan oleh pak menkes tadi kris itu betul-betul semua ditanggung BPJS,” ucap Abdul Kadir.

Bila kelas mampu ingin mendapatkan pelayanan kesehatan lebih, khususnya untuk ruang rawat inap, maka bisa memanfaatkan skema combine benefit dengan menambah asuransi swasta untuk layanan kesehatannya.

“Jadi saat dia naik kelas, ke kelas 1, 2 di sini yang berfungsi combine benefitnya tadi sebenarnya, jadi yang dibayar BPJS KRIS nya itu, untuk swasta itu cuma 40% yang diminta,” paparnya.



Iuran Bakal Naik di 2026

Menkes mengungkapkan iuran peserta akan naik pada 2026. Hal ini masih akan dibicarakan dengan Menteri Keuangan. Namun, dia menegaskan pentingkan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan saat ini, setelah lima tahun terakhir sejak 2020 tidak mengalami kenaikan. Padahal, belanja kesehatan masyarakat kata dia terus naik dari tahun ke tahun dengan kisaran 15%.

“Sama aja kita ada inflasi 5%, gaji pegawai atau menteri tidak boleh naik selama 5 tahun, itu kan agak menyedihkan juga kalau kita bilang ke karyawan atau supir kita gak naik 5 tahun padahal inflasi 15% kan enggak mungkin,” ucap Budi.

“Ini memang bukan sesuatu yang populer, tapi somebody harus ngomong itu kalau enggak nanti di ujung-ujungnya meledak, kaget, bahaya. Lebih baik kita jujur bilang dengan kenaikan kesehatan 10-15% per tahun sedangkan tarif BPJS enggak naik 5 tahun itu kan enggak mungkin, jadi harus naik,” lanjut.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan sudah saatnya disesuaikan atau mengalami perubahan karena biaya layanan kesehatan untuk pengobatan juga terus naik dan terus menguras pendapatan iuran BPJS Kesehatan, yang tercermin dari makin bengkaknya rasio beban jaminan terhadap pendapatan iuran.

Pada 2024, persentase beban jaminan terhadap pendapatan iuran telah mencapai 105,78% dengan rincian pendapatan iuran BPJS Kesehatan hanya senilai Rp 165,34 triliun, sedangkan beban jaminan kesehatan telah mencapai Rp 174,90 triliun.

Adapun, masyarakat miskin akan tetap menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) apabila iuran BPJS Kesehatan dinaikkan pada 2026. Ke depannya, pemerintah memastikan bahwa peserta BPJS Kesehatan yang mendapatkan manfaat PBI benar-benar tepat sasaran.



Berapa besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini?

Selama masa transisi implementasi KRIS, maka iuran akan berlaku seperti sebelumnya. Aturan terkait iuran sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Di dalamnya juga dimuat soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026.

Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap.

Dalam aturan itu, skema iuran dibagi dalam beberapa aspek. Berikut penjelasannya:

1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

3. Iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

4. Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

a. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

– Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

– Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

b. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

c. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.



6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

 

Tags: Bagaimana Nasib Iuran Peserta?Skema Kelas BPJS Kesehatan Berubah
Previous Post

Dana Bansos PIP 2025 Termin 1 Segera Cair, Cek Syarat dan Besaran Nominal yang Diterima Siswa

Next Post

Tak Perlu ke Kantor Cabang! Ini 5 Cara Cek BPJS Kesehatan dengan NIK

Next Post
Tak Perlu ke Kantor Cabang! Ini 5 Cara Cek BPJS Kesehatan dengan NIK

Tak Perlu ke Kantor Cabang! Ini 5 Cara Cek BPJS Kesehatan dengan NIK

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Mengenal PPPK: Syarat Pendaftaran dan Jenis Formasinya
  • Syarat Pengalaman Mengajar untuk Menjadi PNS Guru, Ini Penjelasannya
  • KUR vs Pinjaman Non-KUR BRI, Ini Perbedaan Syaratnya
  • Panduan Pemutihan BPJS Kesehatan 2026 untuk Peserta
  • Syarat Menggunakan BPJS Kesehatan di Luar Domisili

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024
  • January 2024
  • December 2023
  • November 2023
  • October 2023
  • September 2023
  • August 2023
  • July 2023
  • June 2023
  • May 2023
  • April 2023
  • March 2023
  • February 2023
  • January 2023
  • December 2022
  • November 2022
  • October 2022
  • September 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • June 2022
  • May 2022
  • April 2022
  • March 2022
  • February 2022
  • January 2022
  • December 2021
  • November 2021
  • October 2021
  • September 2021
  • June 2021
  • May 2021
  • April 2021
  • March 2021
  • February 2021
  • January 2021
  • December 2020
  • November 2020
  • October 2020
  • September 2020
  • August 2020
  • July 2020
  • June 2020
  • May 2020
  • April 2020
  • February 2020
  • January 2020
  • December 2019
  • November 2019
  • October 2019
  • September 2019
  • August 2019
  • July 2019
  • June 2019
  • April 2019
  • March 2019
  • February 2019
  • January 2019
  • December 2018
  • November 2018
  • October 2018
  • September 2018

Categories

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Cek Bansos
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Event
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hukum
  • Info
  • Info Bansos
  • Informasi
  • Islami
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Konser
  • Kuliner
  • News
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilgub Sumut
  • Politik
  • PSMS Medan
  • Teknologi

Categories

  • Artikel
  • Bansos
  • Berita
  • BPJS Kesehatan
  • Cek Bansos
  • Ekonomi
  • Ekonomi
  • Event
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hukum
  • Info
  • Info Bansos
  • Informasi
  • Islami
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Konser
  • Kuliner
  • News
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilgub Sumut
  • Politik
  • PSMS Medan
  • Teknologi

Browse by Tag

Aplikasi Cek Bansos bansos bansos 2025 Bansos BPNT bansos cair Bansos Oktober 2025 bansos pkh bansos pkh 2025 Bantuan Pangan Non-Tunai Bantuan Pendidikan bantuan sosial Bantuan Sosial 2025 Bantuan Subsidi Upah Bantuan Subsidi Upah 2025 berita bansos hari ini blt kesra BLT Kesra 2025 BPJS Kesehatan BPNT BPNT 2025 bsu 2025 Cara cek bansos Kemensos Cara cek bansos online cek bansos cekbansos.kemensos.go.id Cek bansos Kemensos Cek Bansos Online DTKS DTSEN info bansos jadwal penyaluran bansos kemensos kip kuliah 2025 Kredit Usaha Rakyat kredit usaha rakyat BRI KUR BRI 2025 pip pip 2025 pkh PKH 2025 Program Indonesia Pintar program keluarga harapan Syarat KUR BRI Syarat KUR BRI 2025 uang bansos
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.