Saturday, September 20, 2025
Info Hukum
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik
No Result
View All Result
Info Hukum
No Result
View All Result

Suami Atau Istri Selingkuh ? Apakah Bisa Dijerat Pidana ?

January 10, 2025
in Istilah Hukum
21

Harusnya jika kita sudah berumah tangga kita bisa saling menjaga hati pasangan kita, dan tidak mudah untuk mengingkari janji perkawinan yang tentunya pasti sudah disepakati dari sebelum pernikahan itu berlangsung.

Tahukah kamu, perbuatan-perbuatan seperti berbohong saja itu sudah termasuk mengkhianati pasangan kita meskipun bohong dalam hal kecil. Dimulai dari kesalahan kecil lah, sebuah rumah tangga bisa rusak.

Namun, tahukah kamu bahwa sebenarnya perselingkuhan itu bisa dijerat ke dalam pidana ?

Hukum perkawinan di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa: “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.



Namun adanya godaan dari pihak ketiga yang menyebabkan perselingkuhan, baik dari pihak suami atau istri. Dampaknya mengakibatkan keretakan hubungan rumah tangga hingga perceraian.

Dalam Pasal 284 ayat (2) KUHP tersebut di atas, proses penuntutan atau pelaporan tindak pidana gendak (overspel) hanya dapat dilakukan atas pengaduan suami atau istri. Pasalnya, tindak pidana tersebut termasuk dalam delik aduan (klacht delict).

Pasal 284 KUHP ini merupakan suatu delik aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan dan atau yang dimalukan. Selain itu, laporan pidana gendak (overspel) tidak dapat diproses lebih lanjut oleh Kepolisian apabila yang melaporkan bukanlah pasangan resmi pihak yang dirugikan.

suami istri yang terbukti melakukan perselingkuhan, salah satu yang dirugikan dapat melaporkan pasangannya tersebut melalui kepolisian.

Laporan pasal 284 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana selama 9 bulan.




Pasal tersebut mengatur bahwa :

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:

  1. a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
  2. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya, 2. a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
  3. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.

(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.




(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.

(5) Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.

 

Tags: hukuman selingkuhistri selingkuhpidanasuami selingkuh
Previous Post

Dekan Fakultas Hukum Berkunjung Ke Rumah Makan Pinggir Pantai milik alumni UMSU

Next Post

Simak ! Alasan-Alasan Perceraian Di Pengadilan Agama

Related Posts

Tugas Menko Polkam Indonesia Berdasarkan Perpres No 73 Tahun 2020
Artikel

Tugas Menko Polkam Indonesia Berdasarkan Perpres No 73 Tahun 2020

by Artikel Fahum
September 17, 2025
Cara Daftar Lelang KPK di lelang.go.id dan Ketentuan Pembayaran yang Harus Diketahui
Istilah Hukum

Cara Daftar Lelang KPK di lelang.go.id dan Ketentuan Pembayaran yang Harus Diketahui

by Artikel Fahum
September 17, 2025
Istilah Hukum

Mengenal Prolegnas: Program Legislasi Nasional Prioritas di Indonesia 2025

by Artikel Fahum
September 14, 2025
Istilah Hukum

Mengapa RUU Perampasan Aset 2025 Penting? Simak Penjelasan dan Status Terbarunya

by Artikel Fahum
September 11, 2025
Sanksi Demosi di Kepolisian: Arti, Aturan, dan Dampaknya Bagi Karier Polisi
Artikel

Sanksi Demosi di Kepolisian: Arti, Aturan, dan Dampaknya Bagi Karier Polisi

by Artikel Fahum
September 5, 2025
Next Post

Simak ! Alasan-Alasan Perceraian Di Pengadilan Agama

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Premium Content

Penerima Bansos Tahap 3 September 2025, Hati-Hati Jika Nama Anda Hilang dari Daftar

Penerima Bansos Tahap 3 September 2025, Hati-Hati Jika Nama Anda Hilang dari Daftar

September 14, 2025

Perbedaan Mediator, Arbiter, dan Konsiliator

January 18, 2025
Cara Daftar dan Cek KPM Penerima Bansos Beras 20 Kg 2025

Cara Daftar dan Cek KPM Penerima Bansos Beras 20 Kg 2025

August 21, 2025

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik

Browse by Tags

Aplikasi Cek Bansos Aplikasi cek bansos Kemensos bansos bansos 2025 Bansos BPNT bansos pkh bansos pkh 2025 Bantuan Pangan Non-Tunai Bantuan Pendidikan bantuan sosial Bantuan Sosial 2025 Bantuan Subsidi Upah Bantuan Subsidi Upah 2025 BPJS Kesehatan BPNT BPNT 2025 bsu bsu 2025 cara cek bansos Cara cek bansos Kemensos Cara cek bansos online Cara cek BSU 2025 cek bansos cekbansos.kemensos.go.id Cek bansos Kemensos Cek Bansos Kemensos 2025 Cek Bansos Online cek penerima bansos DTKS harga emas hari ini kemensos KIP Kuliah kip kuliah 2025 Kredit Usaha Rakyat KUR BRI 2025 pip pip 2025 pkh PKH 2025 PLN pppk Program Indonesia Pintar program keluarga harapan saldo DANA gratis syarat penerima BSU 2025
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik