Syarat Buat SKCK dengan Mudah dan Cepat, Berikut Panduannya!
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Polri untuk menerangkan ada atau tidaknya catatan kriminal seseorang. SKCK sering digunakan untuk berbagai keperluan, seperti melamar kerja, mendaftar CPNS, melanjutkan pendidikan, mengurus visa, hingga pencalonan pejabat publik.
Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkan, dan bisa diperpanjang jika masih diperlukan.
Fungsi SKCK
SKCK dibutuhkan untuk berbagai urusan administratif, antara lain:
- Melamar pekerjaan (swasta maupun BUMN).
- Pendaftaran CPNS/ASN, Polri, atau TNI.
- Melanjutkan pendidikan di dalam atau luar negeri.
- Penerbitan visa atau keperluan antar-negara.
- Pindah kewarganegaraan.
- Persyaratan administrasi organisasi profesi atau jabatan publik.
Syarat Buat SKCK
Berikut syarat buat skck:
-
-
Untuk Warga Negara Indonesia (WNI):
- Fotokopi KTP atau SIM (bawa juga yang asli).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah.
- Pasfoto 4×6 berlatar merah, berpakaian sopan dan berkerah, tampak muka (6 lembar).
- Fotokopi Paspor (jika untuk keperluan luar negeri).
- Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
-
-
Untuk Warga Negara Asing (WNA):
- Surat permohonan dari penjamin/sponsor.
- Fotokopi Paspor yang masih berlaku.
- Fotokopi KITAS/KITAP.
- Pasfoto ukuran 4×6 berlatar kuning, sebanyak 6 lembar.
- Fotokopi IMTA (izin tenaga kerja asing) dan Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.
Cara Membuat SKCK
Ada dua cara untuk mengurus SKCK, yaitu secara offline dan online.
Berikut cara membuat SKCK:
-
-
Mengurus SKCK Offline (di Polsek/Polres)
- Minta surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan.
- Lengkapi dokumen sesuai syarat.
- Datang ke Polsek/Polres sesuai alamat domisili di KTP.
- Isi formulir daftar riwayat hidup.
- Lakukan pengambilan sidik jari oleh petugas.
- Tunggu verifikasi dan pencetakan SKCK.
- Waktu pengurusan biasanya 20–30 menit jika berkas lengkap.
-
-
Mengurus SKCK Online (2025)
Polri kini menyediakan layanan Super Apps Presisi, yang mempermudah pembuatan SKCK secara digital. Langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Super Apps Presisi di Play Store atau App Store.
- Buat akun dengan nomor HP, lalu verifikasi OTP.
- Pilih menu “Ajukan SKCK”, isi formulir data diri.
- Unggah dokumen (KTP, KK, akta lahir, pasfoto, dll).
- Lakukan pembayaran Rp30.000 via BRI Virtual Account.
- Unduh barcode pendaftaran dari email.
- Datang ke kantor polisi sesuai lokasi pilihan untuk verifikasi dan cetak SKCK.
Syarat Perpanjangan SKCK
Jika masa berlaku habis, Anda cukup membawa:
- SKCK lama (asli/legalisir, maksimal habis 1 tahun).
- Fotokopi KTP/SIM.
- Fotokopi KK.
- Fotokopi akta kelahiran/kenal lahir.
- Pasfoto 4×6 berwarna (3 lembar).
Biaya Pembuatan SKCK 2025
Berikut biaya pembuatan SKCK 2025:
- WNI: Rp30.000
- WNA: Rp60.000
- Dibayarkan langsung di loket Polri atau melalui Virtual Account (untuk online).
Catatan: Dalam kondisi tertentu (misalnya kegiatan sosial atau masyarakat tidak mampu), biaya bisa dibebaskan hingga Rp0.
Tips Agar Pengurusan Lancar
Berikut tips agar pengurusan lancar:
- Siapkan dokumen asli & fotokopi agar tidak bolak-balik.
- Gunakan pakaian rapi & sopan saat foto.
- Ajukan SKCK beberapa hari sebelum tenggat kebutuhan, agar tidak terburu-buru.
- Manfaatkan layanan online untuk hemat waktu dan antrean.