Syarat dan Cara Perpanjang SIM C di Layanan SIM Keliling 2025
Layanan SIM Keliling hadir sebagai solusi praktis dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), khususnya SIM C. Layanan ini bersifat jemput bola, menjangkau berbagai lokasi strategis seperti pasar, pusat perbelanjaan, hingga area publik lainnya, sehingga sangat membantu bagi masyarakat yang sibuk atau tinggal jauh dari kantor polisi.
Keuntungan Menggunakan Layanan SIM Keliling
-
Praktis dan cepat, tanpa harus mengantre lama di kantor Satpas.
-
Lokasi strategis, berpindah-pindah setiap hari menyesuaikan jadwal Polres setempat.
-
Hemat waktu dan tenaga, karena bisa dilakukan lebih dekat dari rumah atau tempat kerja.
-
Bisa langsung tes kesehatan dan psikologi di tempat, bagi yang belum sempat melakukannya secara online.
Syarat Perpanjangan SIM C di Layanan SIM Keliling 2025
Untuk memperpanjang SIM C di layanan SIM Keliling, pastikan Anda memenuhi persyaratan berikut:
-
SIM C asli yang masih berlaku dan fotokopi sebanyak dua lembar.
-
KTP asli yang masih berlaku dan fotokopinya dua lembar.
-
Masa berlaku SIM tidak boleh lewat dari tanggal kedaluwarsa (maksimal dua hari sebelum habis).
-
Bukti pemeriksaan kesehatan, bisa diperoleh dari:
-
Tes online melalui e-Rikkes SIM.
-
Pemeriksaan langsung di mobil SIM Keliling (biaya sekitar Rp40.000).
-
Bukti tes psikologi, bisa diperoleh dari:
-
Tes online melalui e-Ppsi SIM.
-
Tes langsung di mobil SIM Keliling (biaya berkisar antara Rp75.000–Rp100.000 tergantung wilayah).
-
Catatan: Di beberapa daerah seperti Jakarta, kedua tes ini menjadi syarat wajib.
Cara Perpanjang SIM C di Layanan SIM Keliling
Berikut langkah-langkah lengkap perpanjangan SIM C di SIM Keliling:
-
Cek Lokasi dan Jadwal
- Layanan SIM Keliling tersedia Senin–Sabtu pukul 08.00–12.00.
- Lokasi berpindah-pindah, cek info terbaru melalui situs resmi atau media sosial Polres/Korlantas setempat.
-
Ambil Nomor Antrean dan Formulir
- Datang ke lokasi, ambil nomor antrean.
- Isi formulir permohonan perpanjangan sesuai data pribadi.
-
Serahkan Berkas Persyaratan
- Setelah dipanggil, serahkan semua dokumen ke petugas.
- Jika belum melakukan tes kesehatan atau psikologi secara online, Anda bisa langsung melakukannya di lokasi.
-
Proses Identifikasi
Anda akan diminta untuk foto diri, sidik jari, dan tanda tangan secara digital.
-
Pembayaran Biaya
- Biaya resmi perpanjangan SIM C: Rp75.000
- Biaya tambahan (bervariasi tergantung wilayah):
- Tes kesehatan: Rp35.000–Rp50.000
- Tes psikologi: Rp48.500–Rp100.000
- Asuransi (opsional): Rp30.000–Rp50.000
-
Tunggu Penerbitan SIM Baru
Setelah proses selesai, Anda tinggal menunggu nama dipanggil untuk mengambil SIM C yang baru.
Catatan Penting
-
SIM yang sudah kedaluwarsa tidak bisa diperpanjang. Anda wajib membuat SIM baru.
-
Gunakan layanan resmi dan hindari jasa calo agar proses tetap efisien dan transparan.
-
Masa dispensasi hanya berlaku jika SIM habis pada periode libur panjang seperti Natal dan Tahun Baru (hingga 3 Januari 2025).
-
Jadwal bisa berubah, maka pantau selalu akun resmi Polres atau Korlantas.
Dengan memahami syarat dan prosedur perpanjangan SIM C melalui layanan SIM Keliling 2025, Anda dapat menghemat waktu dan tenaga tanpa perlu ke kantor Satpas. Pastikan semua dokumen lengkap dan SIM masih berlaku agar proses berjalan lancar.
Jangan tunggu masa berlaku SIM habis! Segera perpanjang di layanan SIM Keliling terdekat.