Syarat dan Ketentuan Mendapatkan Dana PIP Tahun 2025, Berikut Infonya!
Kabar baik datang bagi para siswa dan orang tua di seluruh Indonesia! Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap II mulai awal Juni hingga Juli 2025. Bantuan ini ditujukan bagi siswa SD, SMP, hingga SMA/SMK yang belum menerima pencairan pada tahap sebelumnya.
Berikut informasi lengkap mengenai syarat, ketentuan, jadwal pencairan, dan cara cek status penerima dana PIP 2025.
Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP)?
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan berupa uang tunai yang diberikan kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu untuk mendukung keberlangsungan pendidikan hingga jenjang menengah.
Tujuan dari PIP antara lain:
-
Mencegah siswa putus sekolah.
-
Memberikan akses pendidikan bagi anak-anak keluarga miskin atau rentan miskin.
-
Meringankan beban biaya pendidikan.
Syarat Penerima Dana PIP 2025
Siswa yang berhak mendapatkan PIP adalah mereka yang memenuhi salah satu dari kriteria berikut:
-
Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
-
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
-
Penerima bantuan sosial seperti PKH, BPNT, atau bantuan lainnya.
-
Yatim/piatu atau berasal dari panti sosial.
-
Anak korban bencana, anak berkebutuhan khusus (difabel), atau anak dari keluarga yang terkena PHK.
-
Siswa dari daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).
-
Siswa putus sekolah yang ingin kembali bersekolah.
Ketentuan Pencairan Dana PIP 2025
Dana PIP hanya akan disalurkan ke rekening aktif atas nama siswa.
Aktivasi rekening harus dilakukan sebelum 28 Mei 2025 untuk tahap kedua.
Penyaluran dilakukan melalui bank penyalur resmi: BRI (SD/SMP), BNI/BSI (SMA/SMK).
Penerima PIP akan mendapatkan buku tabungan SimPel dan kartu ATM.
Besaran Bantuan Dana PIP 2025
Bantuan disesuaikan dengan jenjang dan kelas:
-
SD/SDLB/Paket A:
- Kelas 1 & 6: Rp225.000/tahun
- Kelas 2–5: Rp450.000/tahun
-
SMP/SMPLB/Paket B:
- Kelas 7 & 9: Rp375.000/tahun
- Kelas 8: Rp750.000/tahun
-
SMA/SMK/SMALB/Paket C:
- Kelas 10 & 12: Rp500.000/tahun
- Kelas 11: Rp1.000.000/tahun
-
SMK 4 Tahun:
- Kelas 10 & 13: Rp500.000/tahun
- Kelas 11 & 12: Rp1.000.000/tahun
Jadwal Pencairan Dana PIP 2025
-
Termin I: Februari – April
-
Termin II: Mei – September (termasuk Juni-Juli tahap 2)
-
Termin III: Oktober – Desember
Cara Cek Status Penerima PIP 2025
Ikuti langkah berikut untuk mengecek status penerima secara online:
-
Buka laman: https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1
-
Gulir ke bagian bawah, cari kolom “Cari Penerima PIP”
-
Masukkan NISN dan NIK siswa
-
Isi jawaban dari soal verifikasi sederhana (captcha)
-
Klik tombol “Cek Penerima PIP”
-
Sistem akan menampilkan status dan detail pencairan.
Kendala Umum & Solusi
-
Kendala yang sering terjadi:
- Rekening belum diaktifkan
- Data siswa belum lengkap atau belum sinkron
- Siswa belum masuk dalam SK Pemberian PIP
- Dana dikembalikan karena tidak diambil tepat waktu
-
Solusi:
- Segera aktivasi rekening di bank penyalur
- Pastikan data NISN dan NIK sesuai dokumen resmi
- Koordinasikan dengan pihak sekolah atau Dinas Pendidikan
- Periksa SK Pemberian PIP secara berkala di situs resmi
Cara Mencairkan Dana PIP
-
Datang ke bank penyalur (BRI, BNI, atau BSI) dengan membawa buku tabungan aktif.
-
Ambil antrean dan informasikan kepada teller bahwa ingin mencairkan dana PIP.
-
Ikuti proses verifikasi dan pencairan dana.
-
Bisa juga dilakukan melalui ATM jika sudah memiliki kartu debit aktif.
Dengan mengetahui syarat dan ketentuan di atas, diharapkan para siswa dan orang tua bisa lebih siap dalam mencairkan dana PIP tahun 2025. Jangan lupa untuk rutin mengecek status pencairan dan segera mengurus jika ada kendala.
Yuk, pastikan bantuan pendidikan tepat sasaran dan segera cair!