Syarat Utama Urus Surat Cerai 2025, Berikut Ketentuan Lengkapnya!
Perceraian merupakan keputusan hukum yang hanya dapat dilakukan di depan pengadilan. Baik Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam maupun Pengadilan Negeri bagi yang beragama selain Islam. Tahun 2025, prosedur perceraian semakin jelas dengan adanya jalur offline di pengadilan dan online melalui e-Court. Agar proses tidak berlarut-larut, penting memahami syarat dan ketentuan yang berlaku.
Kapan Perceraian Dianggap Sah?
- Muslim → sah setelah adanya putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Non-Muslim → sah sejak dicatatkan oleh Pegawai Pencatat Sipil di kantor Dukcapil.
Alasan Perceraian yang Diterima Hakim
Hakim tidak serta-merta mengabulkan gugatan cerai. Harus ada alasan kuat, antara lain:
- Perselingkuhan atau zina.
- Kecanduan judi, mabuk, narkoba, atau kebiasaan buruk lainnya.
- Kekerasan atau penganiayaan dalam rumah tangga.
- Salah satu pihak meninggalkan rumah lebih dari 2 tahun tanpa kabar.
- Dihukum penjara lebih dari 5 tahun.
- Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus.
- Salah satu pihak berpindah agama (murtad) sehingga tidak bisa hidup rukun lagi.
Syarat Utama Mengurus Gugatan Cerai
Beberapa dokumen wajib yang perlu disiapkan antara lain:
- Buku nikah asli dan salinan legalisir (2 rangkap).
- Fotokopi KTP penggugat.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi akta kelahiran anak (jika ada).
- Surat keterangan dari kelurahan jika alamat tergugat tidak jelas.
- Surat izin atasan bagi ASN/TNI/Polri.
- Bukti harta bersama (jika menggugat gono-gini).
- Membayar panjar biaya perkara di pengadilan.
Catatan: Jika buku nikah hilang, harus terlebih dahulu mengurus buku nikah pengganti di KUA dengan melampirkan surat kehilangan dari kepolisian.
Prosedur Mengurus Surat Cerai 2025
Berikut prosedur mengurus surat cerai 2025:
-
-
Lewat e-Court (Online)
- Membuat akun e-Court di situs ecourt.mahkamahagung.go.id.
- Upload dokumen gugatan cerai.
- Membayar biaya perkara secara online.
- Mendapatkan nomor perkara dan jadwal sidang.
- Persidangan dan mediasi dilakukan, sebagian bisa daring.
- Putusan dan salinan akta cerai dikirimkan secara elektronik.
-
-
Lewat Pengadilan Agama (Untuk Muslim)
- Cerai gugat diajukan oleh istri, cerai talak diajukan oleh suami.
- Ajukan gugatan sesuai domisili istri (untuk cerai gugat) atau domisili istri (untuk cerai talak).
- Ikuti proses mediasi. Jika gagal, sidang dilanjutkan.
- Akta cerai diterbitkan maksimal 7 hari setelah putusan atau ikrar talak.
-
Lewat Pengadilan Negeri (Untuk Non-Muslim)
- Gugatan diajukan ke PN sesuai domisili tergugat.
- Mengikuti sidang mediasi.
- Jika mediasi gagal, sidang berlanjut hingga putusan.
- Putusan dikirim ke Dukcapil untuk diterbitkan akta cerai resmi.
Biaya Mengurus Perceraian
Berikut biaya mengurus perceraian:
- Pengadilan Agama: mulai Rp1,5 juta.
- Pengadilan Negeri: mulai Rp1,6 juta.
Jika tidak mampu, bisa mengajukan perkara prodeo (gratis) dengan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan/kecamatan.
Bisa Urus Cerai Tanpa Pengacara?
Ya, perceraian bisa diurus sendiri tanpa advokat. Namun, bagi kasus dengan konflik rumit (seperti rebutan harta atau hak asuh anak), pendampingan pengacara bisa membantu memperlancar proses.
Kesimpulan
Mengurus surat cerai di 2025 kini lebih mudah dengan adanya layanan e-Court. Meski begitu, syarat dokumen tetap harus lengkap dan alasan perceraian harus jelas agar diterima hakim. Proses perceraian dianggap sah jika sudah diputuskan pengadilan dan diterbitkan akta cerai sebagai dokumen resmi putusnya ikatan perkawinan.