Tabel Gaji PPPK Lulusan S1 Berdasarkan Masa Kerja Sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024
Pemerintah telah mengatur gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Salah satu golongan yang menjadi sorotan adalah lulusan S1, yang masuk ke dalam golongan IX. Penyesuaian gaji ini dilakukan berdasarkan masa kerja, mulai dari 0 tahun hingga 32 tahun, dengan nominal yang terus meningkat seiring bertambahnya pengalaman kerja.
Bagi lulusan S1, golongan IX ini memberikan gaji yang kompetitif, dimulai dari angka Rp3.203.600 untuk masa kerja 0-1 tahun hingga mencapai Rp5.261.500 untuk masa kerja 32 tahun. Perpres ini memberikan kejelasan mengenai sistem penggajian yang terstruktur dan transparan, sehingga PPPK dapat memahami hak-hak mereka dengan baik.
Detail Gaji PPPK Lulusan S1 Golongan IX Berdasarkan Masa Kerja
Berikut adalah rincian lengkap gaji PPPK lulusan S1 sesuai masa kerja:
- Masa kerja 0-1 tahun: Rp3.203.600
- Masa kerja 2-3 tahun: Rp3.304.400
- Masa kerja 4-5 tahun: Rp3.408.500
- Masa kerja 6-7 tahun: Rp3.515.900
- Masa kerja 8-9 tahun: Rp3.626.600
- Masa kerja 10-11 tahun: Rp3.740.800
- Masa kerja 12-13 tahun: Rp3.858.600
- Masa kerja 14-15 tahun: Rp3.980.200
- Masa kerja 16-17 tahun: Rp4.105.500
- Masa kerja 18-19 tahun: Rp4.234.800
- Masa kerja 20-21 tahun: Rp4.368.200
- Masa kerja 22-23 tahun: Rp4.505.800
- Masa kerja 24-25 tahun: Rp4.647.700
- Masa kerja 26-27 tahun: Rp4.794.100
- Masa kerja 28-29 tahun: Rp4.945.100
- Masa kerja 30-31 tahun: Rp5.100.800
- Masa kerja 32 tahun: Rp5.261.500
Gaji Tertinggi PPPK Golongan IX
Gaji tertinggi bagi PPPK lulusan S1 golongan IX mencapai Rp5.261.500. Nominal ini akan diterima oleh pegawai yang memiliki masa kerja 32 tahun. Peningkatan gaji setiap dua tahun memberikan apresiasi atas pengalaman kerja yang lebih lama, sehingga menjadi motivasi bagi pegawai untuk terus memberikan kontribusi terbaik mereka.
Mekanisme Kenaikan Gaji PPPK
Sistem kenaikan gaji PPPK dirancang untuk memberikan penghargaan secara bertahap berdasarkan masa kerja. Setiap dua tahun, nominal gaji meningkat dengan angka yang cukup signifikan. Misalnya, dari masa kerja 0-1 tahun sebesar Rp3.203.600, naik menjadi Rp3.408.500 pada masa kerja 4-5 tahun. Sistem ini mencerminkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai yang telah mengabdi dalam jangka waktu yang lebih panjang.
Landasan Perpres Nomor 11 Tahun 2024
Perpres Nomor 11 Tahun 2024 menjadi acuan resmi dalam pengaturan gaji PPPK di Indonesia. Kebijakan ini dirancang untuk menciptakan sistem penggajian yang adil, terukur, dan transparan, khususnya bagi PPPK yang telah memenuhi syarat dan kualifikasi tertentu. Lulusan S1 yang menduduki golongan IX menjadi salah satu golongan yang diatur secara jelas dalam perpres ini, sehingga hak-hak mereka dapat dipenuhi sesuai ketentuan.
Kesimpulan
Sistem gaji PPPK lulusan S1 yang diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 memberikan kepastian dan kejelasan bagi pegawai pemerintah. Dengan gaji yang kompetitif, mulai dari Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500, lulusan S1 diharapkan dapat terus berkontribusi secara maksimal dalam tugas mereka. Selain itu, kebijakan ini juga memberikan apresiasi atas pengalaman kerja yang lebih lama melalui kenaikan gaji secara bertahap.
Jika Anda adalah PPPK lulusan S1 atau sedang mempertimbangkan untuk menjadi PPPK, penting untuk memahami tabel gaji ini agar lebih mengetahui hak-hak Anda. Sistem yang transparan dan terstruktur ini merupakan salah satu langkah pemerintah dalam mendukung kesejahteraan pegawai sekaligus mendorong profesionalisme dalam pelayanan publik.
Kenapa masa kerja kami THK2 tidak diakui, logikanya ditahun pppk 2019 dan pppk 2022, pengabdian kami selama berpuluh-puluh tahun dan udah jelas di diDapodik tapi kenapa g diakui?