Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2025 Terbaru: Cek Besaran Potongan untuk Karyawan Swasta, BUMN, ASN, TNI-Polri, dan PBI
Memasuki tahun 2025, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui besaran tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru.
Pemerintah melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menetapkan tarif berbeda bagi setiap kategori peserta, mulai dari pegawai swasta, BUMN, ASN, TNI-POLRI, hingga peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran).
Lantas, berapa iuran BPJS Kesehatan tahun 2025 yang harus dibayar? Simak rincian lengkapnya berikut ini.
Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2025 Berdasarkan Jenis Peserta
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI):
-
Tidak membayar iuran karena 100% dibayarkan oleh pemerintah.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintah:
-
Berlaku untuk ASN (PNS), TNI, POLRI, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS.
-
Iuran sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan skema:
-
4% dibayar pemberi kerja (negara),
-
1% dibayar oleh peserta sendiri.
-
3. Pekerja di Swasta, BUMN, dan BUMD:
-
Iuran juga 5% dari gaji bulanan, dibagi:
-
4% dibayar perusahaan,
-
1% dibayar oleh karyawan.
-
4. Keluarga Tambahan (Anak ke-4 dan seterusnya, orang tua, mertua):
-
Iuran 1% dari gaji per orang per bulan, ditanggung oleh peserta PPU.
5. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja:
-
Kelas III: Rp42.000/bulan
-
Rp35.000 dibayar peserta,
-
Rp7.000 ditanggung pemerintah.
-
-
Kelas II: Rp100.000/bulan
-
Kelas I: Rp150.000/bulan
6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan:
-
Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS Golongan IIIa dengan masa kerja 14 tahun, seluruhnya ditanggung pemerintah.
Jadwal Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan 2025
-
Batas pembayaran iuran: Tanggal 10 setiap bulan
-
Tidak ada denda keterlambatan sejak 1 Juli 2016
-
Denda layanan rawat inap: 5% dari biaya diagnosa awal, dikali jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan, maksimal Rp30 juta)
Manfaat JKN BPJS Kesehatan 2025 untuk Peserta dan Pemberi Kerja
Manfaat untuk peserta:
-
Gratis biaya rawat jalan dan rawat inap (tanpa biaya tambahan).
-
Cukup gunakan NIK atau KIS Digital saat berobat.
-
Berlaku untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar.
-
Bebas memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) sesuai domisili.
Manfaat untuk pemberi kerja (perusahaan):
-
Membuktikan kepedulian terhadap kesehatan karyawan.
-
Efisiensi biaya pengelolaan kesehatan.
-
Patuh terhadap regulasi pemerintah.
Hak dan Kewajiban Peserta BPJS Kesehatan
Hak peserta:
-
Menentukan FKTP saat mendaftar.
-
Mendapat informasi lengkap soal hak dan prosedur pelayanan.
-
Perlindungan data pribadi.
-
Gunakan NIK sebagai ID peserta JKN.
-
Menyampaikan saran/keluhan ke BPJS Kesehatan.
Kewajiban peserta:
-
Mengisi data dengan lengkap dan benar.
-
Melaporkan perubahan data (alamat, status pernikahan, dll).
-
Bayar iuran tepat waktu setiap bulan.
-
Menjaga Kartu BPJS/KIS agar tidak hilang atau disalahgunakan.
-
Ikuti prosedur pelayanan yang berlaku.
Kewajiban tambahan untuk pemberi kerja:
-
Laporkan data pekerja dan keluarganya secara lengkap dan akurat (termasuk upah).
-
Update data jika ada perubahan jumlah pegawai, status usaha, atau kepesertaan.
Kesimpulan
Untuk memastikan tidak terjadi tunggakan atau hambatan saat mengakses layanan kesehatan, pastikan Anda:
-
Mengetahui golongan peserta Anda,
-
Membayar iuran sesuai waktu dan jumlah yang ditetapkan,
-
Melaporkan perubahan data secara berkala ke BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan tetap menjadi fondasi penting dalam sistem perlindungan kesehatan nasional. Pastikan Anda dan keluarga aktif dan terlindungi sepanjang tahun 2025.