Tata Cara Pembuatan KIA Anak Online! Berikut Syarat dan Ketentuannya
Kartu Identitas Anak (KIA) kini menjadi dokumen penting bagi anak di bawah usia 17 tahun sebagai bukti identitas resmi yang diakui negara. KIA bisa digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari pendaftaran sekolah, pengurusan BPJS, klaim asuransi, hingga perbankan. Kabar baiknya, kini cara membuat KIA bisa dilakukan secara online, sehingga orang tua tak perlu lagi repot datang langsung ke Dinas Dukcapil.
Apa Itu KIA dan Siapa yang Harus Memilikinya?
KIA adalah identitas resmi untuk anak warga negara Indonesia dan anak warga negara asing yang tinggal tetap di Indonesia, berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. Berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016, KIA dibedakan menjadi dua jenis:
-
KIA untuk anak usia 0–5 tahun (tanpa foto).
-
KIA untuk anak usia 5–17 tahun kurang 1 hari (dilengkapi foto).
Syarat dan Dokumen Pembuatan KIA
-
Syarat KIA Secara Umum (Offline dan Online)
-
Fotokopi akta kelahiran anak.
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
-
Fotokopi KTP kedua orang tua.
-
Fotokopi akta nikah orang tua.
-
Pasfoto anak ukuran 3×4 atau 4×6 (untuk anak usia di atas 5 tahun).
-
Formulir permohonan (tersedia di aplikasi atau kantor Dukcapil).
Cara Membuat KIA Secara Online
Orang tua bisa membuat KIA secara online melalui aplikasi SAKTI (Sistem Administrasi Kependudukan Berbasis Teknologi Informasi) atau situs Dukcapil masing-masing daerah.
Langkah-langkahnya:
-
Akses aplikasi SAKTI atau situs layanan Dukcapil daerah Anda, misalnya: dukcapilonline.slemankab.go.id.
-
Daftar akun atau login jika sudah memiliki akun.
-
Isi data pemohon dan anak, kemudian unggah dokumen persyaratan (format JPG, PNG, atau PDF, maksimal 1 MB).
-
Cetak bukti pendaftaran sebagai tiket pengambilan.
-
Dukcapil akan melakukan verifikasi dokumen.
-
Jika berkas lengkap, dokumen diproses dalam 1 hari kerja.
-
Pemohon akan menerima pemberitahuan untuk mengambil KIA di kantor Dukcapil sesuai jadwal.
Catatan: Pengambilan KIA tidak bisa diwakilkan, harus dilakukan langsung oleh orang tua/wali.
Cara Membuat KIA Secara Offline
Jika mengalami kesulitan dalam proses online, Anda bisa datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil terdekat.
Langkah-langkahnya:
-
Siapkan seluruh dokumen persyaratan (lihat daftar di atas).
-
Datang ke Dukcapil dan isi formulir permohonan KIA.
-
Lakukan verifikasi bersama petugas.
-
Anak usia di atas 5 tahun akan difoto di tempat.
-
KIA akan dicetak dan diserahkan kepada orang tua dalam waktu maksimal 3 hari kerja.
Dasar Hukum Penerbitan KIA
-
UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
-
UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU 23/2006.
-
Permendagri No. 2 Tahun 2016 tentang KIA.
-
Permendagri No. 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring.
Fungsi dan Manfaat KIA
KIA tidak hanya sebagai bukti identitas resmi, tetapi juga memiliki banyak fungsi penting, antara lain:
-
Mencegah perdagangan anak.
-
Syarat pendaftaran sekolah.
-
Untuk keperluan BPJS dan asuransi.
-
Keperluan perbankan dan imigrasi.
-
Memudahkan akses pelayanan publik seperti kesehatan dan pendidikan.
Apakah Membuat KIA Dikenai Biaya?
Gratis. Semua pelayanan pembuatan KIA baik online maupun offline tidak dipungut biaya alias GRATIS.
Jam Pelayanan Dukcapil
-
Senin – Kamis: 08.00 – 14.00
-
Jumat: 08.00 – 11.00
Kesimpulan
Membuat KIA kini sangat mudah dan praktis. Anda bisa memilih cara online melalui aplikasi SAKTI atau datang langsung ke Dukcapil. Pastikan dokumen lengkap agar proses berjalan cepat. Dengan KIA, anak-anak Indonesia akan lebih mudah dalam mengakses berbagai layanan penting di masa depan.