THR ASN 2025 Sudah Cair, 3 Golongan PNS Ini Tak Kebagian THR
Pemerintah telah mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai dicairkan pada 17 Maret 2025. Kabar ini tentu disambut baik oleh jutaan ASN di seluruh Indonesia. Namun, tidak semua golongan PNS berhak menerima THR tahun ini.
Pencairan THR untuk ASN 2025
Pencairan THR ASN 2025 Cair
Pemerintah telah memutuskan untuk mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Polri, dan TNI, yang akan dimulai pada tanggal 17 Maret 2025.
Untuk mendukung pencairan ini, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 50 triliun. THR ini mencakup gaji pokok serta berbagai tunjangan lainnya, seperti tunjangan kinerja dan tunjangan keluarga.
Alasan Pengecualian Pemberian THR
Penyebab 3 Golongan PNS Ini Tak Kebagian THR
Pemerintah memutuskan untuk memberikan pengecualian dalam pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada kelompok-kelompok tertentu, dengan tujuan memastikan bahwa tunjangan ini disalurkan secara adil dan tepat sasaran.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sementara waktu tidak aktif bekerja atau tidak menerima gaji dari pemerintah dalam periode tertentu dianggap tidak memenuhi syarat untuk menerima THR. Hal ini dikarenakan THR pada dasarnya merupakan tambahan penghasilan bagi pegawai yang aktif menjalankan tugas mereka.
Golongan PNS yang Tidak Mendapatkan THR 2025
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, terdapat beberapa kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun ini. Berikut adalah tiga golongan utama tersebut:
-
-
PNS yang Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara
PNS yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara tidak akan menerima THR. Cuti dalam kategori ini berarti bahwa pegawai tidak mendapatkan gaji dari pemerintah selama masa cuti berlangsung. Oleh karena itu, karena THR dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan yang ada, PNS di kategori ini tidak memenuhi syarat untuk memperoleh THR.
-
PNS yang Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah dengan Gaji dari Instansi Penugasan
PNS yang sedang menjalani tugas di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan menerima gaji dari instansi tempat mereka ditugaskan, juga tidak berhak atas THR. Selama masa penugasan tersebut, gaji mereka tidak dibayarkan oleh pemerintah, sehingga komponen perhitungan THR tidak berlaku bagi mereka.
-
-
PNS yang Sedang Menjalani Hukuman Disiplin Berat
Walaupun tidak dijelaskan secara eksplisit dalam sumber yang tersedia, umumnya PNS yang sedang menjalani hukuman disiplin berat, seperti penurunan pangkat atau pemberhentian sementara, tidak akan menerima THR. Kebijakan ini biasanya dilaksanakan sebagai bagian dari sanksi atas pelanggaran yang mereka lakukan.