THR PNS dan Pensiunan Cair Mulai Hari Ini, Dipastikan Bebas Pajak
Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, TNI, Polri, Hakim, serta pensiunan, karena pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dimulai hari ini, Senin (17/3/2025).
Hal ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, yang mengonfirmasi bahwa pencairan THR tahun ini akan berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Pencairan THR PNS 2025 Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025
THR PNS 2025 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 bagi Aparatur Negara.
Komponen pembayaran THR untuk tahun ini mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja.
Presiden Prabowo memastikan bahwa tunjangan kinerja akan dibayarkan secara penuh, yaitu 100 persen.
Total Anggaran THR 2025 Sebesar Rp 49,9 Triliun
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 49,9 triliun untuk pencairan THR tahun 2025.
Rincian anggaran tersebut adalah:
- ASN pusat dan TNI: Rp 17,7 triliun
- Pensiunan: Rp 12,45 triliun
- ASN daerah: Rp 19,3 triliun
THR PNS dan Pensiunan Bebas Pajak Penghasilan
Yang lebih menarik, Suahasil juga memastikan bahwa THR yang diterima oleh PNS dan pensiunan pada tahun ini bebas dari Pajak Penghasilan (PPh).
“Tidak ada potongan atau iuran PPh, karena seluruhnya akan ditanggung oleh pemerintah,” jelas Suahasil.
Ini berarti bahwa PNS dan pensiunan akan menerima THR secara utuh tanpa adanya potongan pajak.
Dengan pencairan THR yang dimulai hari ini, para ASN dan pensiunan dapat menikmati tunjangan Lebaran 2025 dengan lebih tenang, tanpa harus khawatir dengan potongan pajak atau iuran lainnya.