Tuesday, September 23, 2025
Info Hukum
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik
No Result
View All Result
Info Hukum
No Result
View All Result

Tindak Pidana Penipuan Berbasis Transaksi Elektronik

January 18, 2025
in Politik
0

Tahukah kamu, Semakin berkembangnya zaman tindak kriminal juga semakin ikut berkembang. Unutk melakukan tindakan criminal menggunakan elektronik dapat mempermudah pelaku. Tindak pidana penipuan berbasis e-commerce pada prinisipnya sama dengan penipuan dengan cara konvensional namun yang menjadi perbedaan terletak pada alat bukti atau sarana perbuatannya yakni menggunakan sistem elektronik (komputer, internet, perangkat telekomunikasi).

Rumusan unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan Pasal 378 tersebut dapat dipahami mengatur objek  berbeda. Pasal 378 KUHP mengatur penipuan, sementara Pasal 28 Ayat (1) UU ITE mengatur mengenai berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.




Walaupun demikian, kedua pasal tersebut memiliki suatu kesamaan, yaitu dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Pengaturan mengenai penyebaran berita bohong dan menyesatkan ini dapat dipahami sangat diperlukan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap konsumen yang melakukan transaksi komersial secara elektronik atau ecommerce.

Perdagangan secara elektronik idealnya dapat dilaksanakan dengan mudah dan cepat sehingga dalam proses transaksi harus didasarkan pada kepercayaan antara pihak yang bertransaksi. Kepercayaan ini diasumsikan dapat diperoleh apabila para pihak yang bertransaksi mengenal satu sama lain yang didasarkan pengalaman transaksi terdahulu atau hasil diskusi secara langsung sebelum transaksi dilakukan.

Kemudian UU ITE juga menjelaskan mengenai prinsip-prinsip dalam e-commerce walaupun tidak diatur secara mendetail namun secara tersirat mengatur prinsip-prinsip kontrak dalam suatu transaksi elektronik. Adapun prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Prinsip Kepastian Hukum, yang tercantum dalam Pasal 18 Ayat (1) UU ITE yang menyatakan bahwa “Transaksi elektronik yang dituangkan ke dalam kontrak elektronik mengikat para pihak”.
  2. Prinsip Itikad Baik, yang tercantum dalam Pasal 17 Ayat (2) UU ITE yang menyatakan bahwa “Para pihak yang melakukan transaksi elektronik dalam lingkup publik ataupun privat wajib beritikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik selama transaksi berlangsung”.



  3. Prinsip Konsensualisme, yang tercantum dalam Pasal 20 UU ITE yang menyatakan “Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Lebih lanjut dalam Pasal 20 Ayat (2) UU ITE menyatakan bahwa “Persetujuan atas penawaran transaksi elektronik sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik”. Kedua pasal tersebut dapat dipahami bahwa kesepakatan terhadap kontrak elektronik dapat terjadi pada saat penawaran transaksi elektronik yang dikirim oleh pengirim diterima dan disetujui oleh penerima dengan pernyataan secara elektronik.
  4. Prinsip Keterbukaan atau Transparansi, yang tercantum dalam Pasal 9 UU ITE yang menyatakan bahwa “Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui sistem elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen dan produk yang ditawarkan”. Selanjutnya untuk memberikan perlindungan dan penegakan hukum yang lebih maksimal, sejatinya ketentuan Pasal 28 Ayat (1) UU ITE juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang bertujuan antara lain, untuk meningkatkan kesadaran dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya dan menciptakan sistem perlindungan terhadap konsumen dengan memberikan kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi. Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa Hak Konsumen adalah:
  5. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa; b. hak untukmemilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  6. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; transaksi elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim pengirim telah diterima dan disetujui penerima”.




Previous Post

Romantisme Sistem Hukum Di Indonesia

Next Post

Sidang Skripsi Fahum UMSU di awal Tahun 2022

Related Posts

Program Bantuan Pangan Oktober–November: 10 Kg Beras Tiap Bulan untuk 18,22 Juta Keluarga
Politik

Program Bantuan Pangan Oktober–November: 10 Kg Beras Tiap Bulan untuk 18,22 Juta Keluarga

by Aktualisme Keren
September 18, 2025
KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025: Panduan Lengkap Cek Penerima dan Proses Pencairan
Politik

KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025: Panduan Lengkap Cek Penerima dan Proses Pencairan

by Aktualisme Keren
September 18, 2025
Cara Terbaru Melihat Hasil Seleksi Administrasi PMO Kemenkop 2025 dan Link Resmi Akses
Politik

Cara Terbaru Melihat Hasil Seleksi Administrasi PMO Kemenkop 2025 dan Link Resmi Akses

by Aktualisme Keren
September 16, 2025
Tak Perlu Khawatir Biaya Kuliah, Ini Cara Daftar KIP 2025
Politik

Tak Perlu Khawatir Biaya Kuliah, Ini Cara Daftar KIP 2025

by BN
September 13, 2025
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tajam, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa
Politik

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tajam, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa

by Penulis Fahum
September 9, 2025
Next Post

Sidang Skripsi Fahum UMSU di awal Tahun 2022

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Premium Content

Bantuan-BSU-Rp-300-ribu-ditargetkan-cair-pada-Juni-2025

BSU Guru Honorer 2025 Cair Mulai 5 Juni! Ini Cara Cek & Dapatkan Bantuan Rp300 Ribu

June 4, 2025
harta gono gini

Harta Gono Gini: Pengertian, Jenis dan Cara Pembagiannya

April 22, 2025

Perdalam Kajian Global, Fakultas Hukum UMSU kerjasama dengan Researcher University Of Canterbury New Zealand

January 11, 2023

Browse by Category

  • Artikel
  • Berita
  • Informasi
  • Istilah Hukum
  • Kesehatan
  • Opini
  • Politik

Browse by Tags

Aplikasi Cek Bansos Aplikasi cek bansos Kemensos bansos bansos 2025 Bansos BPNT bansos pkh bansos pkh 2025 Bantuan Pangan Non-Tunai Bantuan Pendidikan bantuan sosial Bantuan Sosial 2025 Bantuan Subsidi Upah Bantuan Subsidi Upah 2025 BPJS Kesehatan BPNT BPNT 2025 bsu bsu 2025 cara cek bansos Cara cek bansos Kemensos Cara cek bansos online Cara cek BSU 2025 cek bansos cekbansos.kemensos.go.id Cek bansos Kemensos Cek Bansos Kemensos 2025 Cek Bansos Online cek penerima bansos DTKS harga emas hari ini kemensos KIP Kuliah kip kuliah 2025 Kredit Usaha Rakyat KUR BRI 2025 pip pip 2025 pkh PKH 2025 PLN pppk Program Indonesia Pintar program keluarga harapan saldo DANA gratis syarat penerima BSU 2025
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Informasi
  • Artikel
  • Berita
  • Kesehatan
  • Informasi
  • Opini
  • Istilah Hukum
  • Politik