TNI Jaga Kejaksaan, Apakah Melanggar Konstitusi?
Baru-baru ini, pengerahan prajurit TNI untuk menjaga kantor Kejaksaan di seluruh Indonesia memicu perdebatan publik. Banyak pihak mempertanyakan apakah langkah ini sesuai dengan konstitusi dan aturan yang berlaku. Di sisi lain, TNI dan Kejaksaan menjelaskan bahwa penjagaan tersebut merupakan bagian dari kerja sama rutin dan bukan bentuk intervensi dalam penegakan hukum.
Namun, keputusan ini menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk Koalisi Masyarakat Sipil dan Indonesia Police Watch (IPW), yang menilai bahwa pengerahan TNI untuk tugas pengamanan di institusi sipil seperti Kejaksaan berpotensi melanggar konstitusi dan mengganggu independensi penegakan hukum.
Latar Belakang Penjagaan TNI di Kejaksaan
Panglima TNI telah memberikan instruksi untuk mengerahkan tenaga dan alat guna membantu pengamanan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Indonesia. Menurut keterangan dari Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, pengamanan ini merupakan bentuk kolaborasi yang telah terjalin lama dan bertujuan untuk melindungi objek penting negara serta mendukung aspek pidana militer yang bekerja sama dengan TNI.
Kapolri menegaskan bahwa tugas menjaga keamanan merupakan tanggung jawab Polri, tetapi kolaborasi antara TNI dan Polri semakin membaik. Kejaksaan juga mengungkapkan bahwa keberadaan TNI tidak akan mengganggu kemandirian dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh jaksa. Mereka tetap melaksanakan tugas tanpa adanya campur tangan dari TNI.
Dasar Hukum dan Tugas Pokok TNI
-
Peran TNI Menurut Konstitusi
Berdasarkan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, TNI adalah lembaga negara yang bertanggung jawab dalam hal pertahanan. Sementara itu, Pasal 30 ayat (4) menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki peran dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 juga menjelaskan bahwa TNI adalah institusi pertahanan negara, bukan lembaga keamanan. Dengan demikian, penggunaan TNI untuk menjaga lembaga sipil seperti Kejaksaan dianggap di luar batas kewenangannya.
-
UU TNI dan TAP MPR VII/2000
Pasal 7 ayat (2) dari UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 menyatakan bahwa fungsi utama TNI adalah menjaga kedaulatan negara, mempertahankan kesatuan wilayah, dan melindungi seluruh rakyat. Bantuan kepada lembaga lain hanya bisa dilaksanakan berdasarkan keputusan politik negara.
Hingga saat ini, belum ada peraturan yang mengatur tentang bantuan TNI dalam konteks operasi militer selain perang (OMSP) yang berkaitan dengan pengamanan lembaga sipil seperti Kejaksaan.
Apakah TNI Jaga Kejaksaan Melanggar Konstitusi?
- UUD 1945 dan TAP MPR menegaskan fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara, bukan penegak keamanan dalam negeri.
- Polri adalah lembaga yang berwenang dalam urusan keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Namun, kerja sama pengamanan antara TNI dan Kejaksaan bisa saja diperbolehkan jika didasarkan pada perjanjian resmi dan tidak mengganggu independensi penegakan hukum.
- Menurut Kejaksaan, TNI hanya menjaga secara fisik kantor dan tidak terlibat dalam proses hukum.
Dampak pada Penegakan Hukum
-
-
Potensi Gangguan Kemandirian
Kehadiran TNI di sekitar Kejaksaan dikhawatirkan bisa memengaruhi kemandirian dalam penegakan hukum. Koalisi Masyarakat Sipil berpendapat bahwa situasi ini menciptakan kekacauan dalam sistem pemerintahan dengan mencampurkan fungsi penegakan hukum dan pertahanan.
-
-
Kekhawatiran Tentang Militerisasi
Beberapa pihak juga merasa cemas bahwa tindakan ini berpotensi membuka peluang bagi intervensi militer dalam urusan sipil dan menghidupkan kembali dwifungsi TNI yang pernah ada di masa lalu.