Tugas Utusan Khusus Presiden Sesuai Perpres RI Nomor 137 Tahun 2024
Presiden Prabowo Subianto baru saja melantik para utusan khusus presiden untuk masa jabatan 2024-2029 dalam kabinet Merah Putih. Salah satu nama yang mencuri perhatian adalah Raffi Ahmad, yang diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Selain Raffi, terdapat enam orang lainnya yang juga ditunjuk sebagai utusan khusus. Lalu, apa sebenarnya tugas mereka berdasarkan Perpres RI Nomor 137 Tahun 2024
Pengertian Utusan Khusus Presiden
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024, utusan khusus presiden adalah pejabat yang ditunjuk secara langsung oleh presiden untuk menjalankan tugas-tugas khusus yang tidak tercakup dalam organisasi kementerian atau instansi pemerintah lainnya.
Tugas dan Kewajiban Utusan Khusus Presiden
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, tugas Utusan Khusus Presiden adalah sebagai berikut:
-
Melaksanakan Tugas Tertentu
Utusan Khusus Presiden bertugas menjalankan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh Presiden, di luar tugas yang sudah tercakup dalam organisasi kementerian atau instansi pemerintah lainnya.
-
Tanggung Jawab Langsung Kepada Presiden
Dalam melaksanakan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
-
Dibantu oleh Asisten dan Pembantu Asisten
Setiap Utusan Khusus Presiden dapat dibantu oleh maksimal dua Asisten dan dua Pembantu Asisten.
-
Koordinasi dengan Sekretariat Kabinet
Laporan pelaksanaan tugas dari Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
-
Dukungan Administratif
Utusan Khusus Presiden memperoleh dukungan administrasi dari Sekretariat Kabinet, termasuk staf pendukung.
-
Hak Keuangan dan Fasilitas
Hak keuangan dan fasilitas yang diterima Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setara dengan jabatan Menteri.
-
Masa Jabatan
Masa jabatan Utusan Khusus Presiden paling lama sama dengan masa jabatan Presiden yang bersangkutan
Nama Utusan Khusus Presiden Kabinet Merah Putih Pemerintahan Prabowo- Gibran
-
H. Muhamad Mardiono, B.A Utusan – Bidang Ketahanan Pangan
Bertugas untuk memastikan keberlanjutan dan keamanan pangan di Indonesia. Tugasnya mencakup pengembangan kebijakan pangan, peningkatan produksi, dan distribusi pangan yang adil.
-
H. Setiawan Ichlas – Bidang Ekonomi dan Perbankan
H. Setiawan Ichlas bertanggung jawab atas kebijakan ekonomi dan perbankan. Tugasnya mencakup peningkatan stabilitas ekonomi, pengembangan sektor perbankan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
-
K.H. Miftah Maulana Habiburrahman, S.Pd – Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan
Bertugas untuk memperkuat kerukunan beragama dan membangun sarana keagamaan.
-
Dr. (HC.) H. Raffi Farid Ahmad – Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni
Dr. Raffi Farid Ahmad bertugas untuk membangun generasi muda yang berbakat dan mendukung pengembangan seni.
-
H. Ahmad Ridha Sabana, S.E., M.B.A., Ph.D. – Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital
Bertugas untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah serta ekonomi kreatif dan digital
-
Prof. Mari Elka Pangestu, M.Ec., Ph. – Bidang Perdagangan
Prof. Mari Elka Pangestu bertugas untuk meningkatkan perdagangan internasional dan kerja sama multilateral. Tugasnya mencakup pengembangan kebijakan perdagangan yang menguntungkan Indonesia dan peningkatan kerja sama dengan negara lain.
-
Hj. Zita Anjani, S.Sos., M.Sc Bidang Pariwisata
Hj. Zita Anjani bertugas untuk meningkatkan pariwisata di Indonesia. Tugasnya mencakup pengembangan kebijakan pariwisata, peningkatan infrastruktur pariwisata, dan promosi pariwisata ke berbagai destinasi di Indonesia