Tunjangan Guru PAI Non-ASN Naik Jadi Rp2 Juta! Dapat Rapelan Sejak Januari 2025
Ada kabar menggembirakan untuk para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non-ASN di seluruh Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menaikkan tunjangan profesi guru PAI Non-ASN non inpassing menjadi Rp2.000.000 per bulan, naik dari sebelumnya Rp1.500.000.
Kebijakan ini ditetapkan melalui dua regulasi terbaru yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, yaitu:
-
Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025
-
Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025
Kenaikan Tunjangan Guru PAI Non-ASN Disertai Rapelan
Selain kenaikan jumlah tunjangan bulanan, pemerintah juga akan memberikan rapelan tunjangan sebesar Rp500.000 per bulan yang dihitung sejak Januari 2025.
Artinya, jika pencairan dimulai pada Juli 2025, para guru akan menerima rapelan untuk 6 bulan sebelumnya, yaitu Januari hingga Juni, masing-masing sebesar Rp500.000 per bulan.
Contoh: Juli 2025 → Guru PAI Non-ASN akan menerima tunjangan baru Rp2.000.000 + total rapelan Rp3.000.000.
Komitmen Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Guru PAI Non-ASN
Menurut Menteri Agama, peningkatan tunjangan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru agama di bawah naungan Kemenag, terutama mereka yang belum inpassing dan bukan pegawai ASN.
Kebijakan ini juga merupakan implementasi dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru, termasuk guru agama di sekolah.
Instruksi Kemenag: Sosialisasi dan Pengawasan Pencairan Tunjangan
Agar proses pencairan tunjangan profesi guru PAI Non-ASN 2025 dapat berjalan lancar, Dirjen Pendidikan Islam, Amien Suyitno, telah memberikan instruksi khusus kepada:
-
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi
-
Kepala Bidang PAI di setiap daerah
-
Kepala Seksi PAI di tingkat kabupaten/kota
Tujuannya adalah untuk mempercepat proses sosialisasi regulasi, memastikan semua guru mendapat informasi yang akurat, dan mengawal agar pencairan sesuai aturan PMA dan KMA.
Suyitno menegaskan bahwa pengawasan ketat sangat penting agar tidak ada penyimpangan dalam proses penyaluran tunjangan dan rapelan.
Guru PAI Didorong Lebih Proaktif dalam Mengakses Haknya
Direktur PAI, M. Munir, mengingatkan bahwa guru PAI Non-ASN juga perlu bersikap aktif dan memahami isi kebijakan ini.
Mengingat banyak guru diangkat oleh yayasan, kepala sekolah, atau pemda, maka penting bagi mereka untuk mengecek apakah sudah memenuhi persyaratan sebagai penerima tunjangan.
Syarat Guru PAI Non-ASN Penerima Tunjangan Profesi:
-
Memiliki sertifikat pendidik yang sah.
-
Memenuhi beban mengajar 24 jam tatap muka (JTM) per minggu.
-
Termasuk JTM dari pelatihan Tuntas Baca al-Qur’an (TBQ) maksimal 6 JTM.
-
Munir menegaskan bahwa selama syarat-syarat ini dipenuhi, setiap guru PAI Non-ASN akan mendapatkan haknya tanpa terkecuali.
Penutup
Dengan adanya regulasi baru dan kenaikan tunjangan profesi guru agama 2025, pemerintah berharap guru PAI Non-ASN bisa lebih termotivasi untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan menjadi panutan spiritual di sekolah-sekolah.
Kebijakan ini juga menjadi langkah nyata dari Kemenag dalam memperkuat peran guru agama sebagai ujung tombak pendidikan karakter dan akhlak di Indonesia.