Medan, 29 Mei 2022 Ismail koto Dosen Fakultas Hukum UMSU menerbitkan Buku Ajar Perlindungan Saksi dan Korban, Buku ajar ini merupakan bagian dari instrumen penguatan kurikulum mata kuliah Hukum Perlindungan Saksi dan Korban bagi mahasiswa program studi hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara pada semester VII.
Sebagai bagian dari instrumen, tentunya substansi pada buku ajar ini sangat berguna sebagai pedoman bagi dosen dan mahasiswa dalam mempelajari materi perkuliahan. Buku ajar ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mahasiswa dan tentunya juga berkaitan dengan peningkatan kualitas pada proses perkuliahan yang nantinya diharapkan juga berimbas kepada meningkatnya kualitas lulusan pada program studi hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Ismail Koto & Faisal menyampaikan, bahwa penulisan buku ajar ini bukan merupakan buah hasil kerja keras kami sendiri. Ada banyak pihak yang sudah berjasa dalam membantu kami di dalam menyelesaikan buku ini, seperti pengambilan data, pemilihan contoh, dan lain-lain. Maka dari itu, kami mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu memberikan wawasan dan bimbingan kepada kami sebelum maupun ketika menulis buku ajar ini. Penulis juga menyadari bahwa buku ajar yang penulis buat masih belum bisa dikatakan sempurna. Maka dari itu, penulis meminta dukungan dan masukan dari para pembaca, agar kedepannya kami bisa lebih baik lagi di dalam menulis buku ajar untuk penerbitan selanjutnya.
Ismail Koto & Faisal menyampaikan Pengertian perlindungan menurut ketentuan Pasal 1 butir 6 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menentukan bahwa perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Saksi dan/atau Korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Keadilan dibentuk oleh pemikiran yang benar, dilakukan secara adil dan jujur serta bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan. Rasa keadilan dan hukum harus ditegakkan berdasarkan Hukum Positif untuk menegakkan keadilan dalam hukum sesuai dengan realitas masyarakat yang menghendaki tercapainya masyarakat yang aman dan damai. Keadilan harus dibangun sesuai dengan cita hukum (Rechtidee) dalam negara hukum (Rechtsstaat), bukan negara kekuasaan (Machtsstaat). Hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia