Jenis-Jenis Pelanggaran Pemilu yang Dapat Diproses Hukum
Pemilu adalah salah satu pilar demokrasi yang menjadi wujud nyata dari partisipasi masyarakat dalam menentukan arah pemerintahan. Untuk menjaga keadilan dan integritas pemilu, berbagai aturan diterapkan guna mencegah pelanggaran yang dapat merusak proses demokrasi.
Apa Itu Pelanggaran Pemilu?
Pelanggaran pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan pemilu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pelanggaran ini dapat berbentuk administratif, kode etik, maupun tindak pidana.
Penegakan hukum dalam pelanggaran ini bertujuan untuk memastikan kejujuran dan keadilan dalam pelaksanaan pemilu.
Jenis-Jenis Pelanggaran Pemilu
-
Pelanggaran Administratif
Pelanggaran administratif biasanya dilakukan oleh peserta atau penyelenggara pemilu. Contohnya meliputi:
a. Tidak melaporkan dana kampanye secara lengkap.
b. Kampanye di luar jadwal yang ditentukan.
c. Penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.
d. Sanksi atas pelanggaran administratif ini biasanya berupa teguran tertulis atau pemberhentian sementara dari aktivitas kampanye.
-
Pelanggaran Kode Etik
Pelanggaran ini menyangkut perilaku penyelenggara pemilu yang melanggar asas kejujuran, keadilan, dan profesionalisme. Misalnya:
a. Sikap tidak netral dari penyelenggara pemilu.
b. Penyalahgunaan wewenang oleh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
c. Pelanggaran kode etik diselesaikan melalui sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
-
Tindak Pidana Pemilu
Tindak pidana pemilu mencakup perbuatan yang diancam hukuman pidana. Contoh tindak pidana ini antara lain:
a. Politik uang (money politics) dalam bentuk pemberian uang atau barang untuk memengaruhi suara pemilih.
b. Manipulasi hasil penghitungan suara.
c. Intimidasi atau kekerasan terhadap pemilih, saksi, atau petugas pemilu.
d. Kasus tindak pidana ini dilaporkan ke Bawaslu dan diproses melalui Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu), yang melibatkan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
Tindak Pidana Pemilu Proses dan Penanganan
Proses penanganan tindak pidana pemilu diatur dengan prosedur ketat, mulai dari pelaporan hingga eksekusi putusan. Berikut tahapan umumnya:
-
Pelaporan
Dugaan pelanggaran dilaporkan secara tertulis ke Bawaslu maksimal 24 jam setelah kejadian.
-
Pemeriksaan
Sentra Gakkumdu memeriksa laporan dan berkas maksimal 14 hari.
-
Pengadilan
Pengadilan Negeri menyidangkan kasus maksimal 7 hari, dan hasil putusan dapat diajukan banding ke Pengadilan Tinggi dalam waktu 3 hari.
-
Eksekusi
Keputusan Pengadilan Tinggi bersifat final dan mengikat.
Pelanggaran pemilu, baik administratif, kode etik, maupun tindak pidana, memiliki dampak serius terhadap kualitas demokrasi. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk memahami dan menaati aturan yang berlaku demi terciptanya pemilu yang adil dan bermartabat.