Siapa sih yang ngga tau tentang pengadilan ? ya, Pengadilan adalah badan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
Bentuk dari sistem Peradilan yang dilaksanakan di Pengadilan adalah sebuah forum publik yang resmi dan dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku di Indonesia untuk menyelesaikan perselisihan dan pencarian keadilan baik dalam perkara sipil, buruh, administratif maupun kriminal. terjadi. Nah, Tentu saja Indonesia memiliki berbagai macam pengadilan dan ada baiknya simak artikel dibawah untuk menambah wawasan kamu tentang jenis-jenis Pengadilan yang ada di Indonesia
Pengadilan Agama
Pengadilan Agama ini dikhususkan bagi yang beragama Islam yang ingin mengajukan perkara mengenai perceraian, warisan, perkawinan, dll. yang diatur dalam agama Islam. Bagi yang non-muslim, perkara seperti perceraian akan ditangani di Pengadilan Negeri.
Pengadilan Militer
Peradilan Militer berwenang mengadili perkara pidana yang dilakukan oleh Militer (prajurit TNI) berpangkat Kapten ke bawah yang melakukan tindak pidana (kejahatan) maupun pelanggaran masih berdinas aktif dan atau orang-orang yang tunduk pada kekuasaan Peradilan Militer berdasarkan Undang-Undang Peradilan Militer.
Pengadilan Negri dan Pengadilan Tinggi
Pengadilan Negeri berwewenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata bagi pencari keadilan pada umumnya. Peradilan ini juga ditujukan kepada masyarakat umum dan menerima perkara pidana maupun perdata.
Pengadilan Pajak
Jika kamu merasa sudah membayar pajak tetapi tetap ditagih, kamu bisa melaporkannya kesini. Sebaliknya, pengemplang pajak juga bisa diadili di sini.
Pengadilan Tata Usaha Negara
Jika kamu memiliki masalah dengan negara, maka pengadilan ini adalah tempat yang tepat untuk mencari keadilan. Misalnya jika bermasalah dengan institusi negara seperti sekolah/perguruan tinggi , kamu juga bisa menuntutnya di pengadilan yang terletak di tingkat kota atau kabupaten kamu.
Mahkamah Agung
Mahkama Agung Berfungsi untuk mengadili suatu perkara banding tingkat akhir dan keputusannya bersifat final. inilah pengadilan tertinggi setelah Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Pihak yang berperkara dan tak puas di tingkat Pengadilan tinggi bisa mengajukan kasasi di sini.
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi ini berkewajiban memberikan keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Pengadilan ini dibentuk di setiap pengadilan negeri yang berkedudukan di ibukota provinsi, pengadilan ini dikhusukan untuk para koruptor.