Putusan Mahkamah Konstitusi di Negara Indonesia
Mahkamah Konstitusi (MK) memegang peranan sentral dalam memutuskan perkara permohonan pengujian undang-undang (PUU) di Indonesia. Dalam menjalankan kewenangannya terhadap UUD Tahun 1945, MK mengeluarkan berbagai jenis putusan yang memiliki dampak signifikan pada sistem politik, sistem ketatanegaraan, dan tata kehidupan bermasyarakat.
MK memiliki dominasi kewenangan dalam memutuskan perkara PUU dibandingkan kewenangan lainnya. Jenis putusan yang dihasilkan mencakup dikabulkan baik seluruhnya maupun sebagian, ditolak, dan tidak dapat diterima. Dari putusan yang dikabulkan, seringkali muncul keputusan-keputusan fenomenal yang merubah landasan politik dan tatanan kehidupan masyarakat.
Jenis-Jenis Putusan Mahkamah Konstitusi di Negara Indonesia
-
Permohonan Tidak Dapat Diterima
Pasal 56 UU No.24 Tahun 2003 mengatur bahwa permohonan tidak dapat diterima jika tidak memenuhi syarat-syarat formil. Amar putusan menyatakan, “Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa Pemohon dan/atau permohonannya tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 51, amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.”
-
Permohonan Dikabulkan
Pasal 56 UU No.24 Tahun 2003 juga menyebutkan bahwa permohonan akan dikabulkan jika dalil pemohon beralasan menurut hukum. Amar putusan menyatakan, “Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan beralasan, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan.”
Keputusan ini harus diumumkan dalam Berita Negara dalam waktu maksimal 30 hari kerja.
-
Permohonan Ditolak
Putusan hakim konstitusi menyatakan permohonan ditolak jika tidak beralasan dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Amar putusan mengatakan, “Dalam hal undang-undang dimaksud tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, baik mengenai pembentukan maupun materinya sebagian atau keseluruhan, amar putusan menyatakan permohonan ditolak.”
Putusan Inkonstitusional Bersyarat dan Konstitusional Bersyarat
Sejak tahun 2004, MK menerapkan dua jenis putusan tambahan, yaitu inkonstitusional bersyarat (bersyarat inkonstitusional) dan konstitusional bersyarat (bersyarat konstitusional). Kedua putusan ini digunakan ketika memutuskan untuk membatalkan atau menghapus pasal atau ayat dari beleid yang diminta oleh pemohon.
-
Konstitusional Bersyarat
Contoh Putusan MK No. 10/PUU-VI/2008 menandai awal munculnya putusan konstitusional bersyarat. Pasal a quo tetap dianggap konstitusional jika diartikulasikan untuk mencakup persyaratan tinggal di provinsi yang akan diwakili.
-
Inkonstitusional Bersyarat
Putusan MK No. 4/PUU-VII/2009 mengenai Pasal 12 huruf g UU 10/2008 menerapkan putusan inkonstitusional bersyarat. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak memenuhi syarat-syarat tertentu.
Dengan adanya berbagai jenis putusan MK, peran lembaga ini sangat penting dalam menjaga konstitusionalitas dan keadilan di Negara Indonesia.