Sabtu, 6 Agustus 2022. Fakultas Hukum melaksanakan Pengabdian Masyarakat di pinggiran Sungai Deli yang bekerjasama dengan Sanggar Anak Sungai Deli (SASUDE). Kegiatan tersebut sekaligus penyerahan naskah kerjasama antara Fakultas Hukum UMSU dengan Sanggar Sungai Deli yang telah ditandatangani di bulan juni 2022.
Guntur Rambey, S.H., M.H menjadi narsumber di kegiatan pengabdian masyarakat. Dalam halnya Dosen Fakultas Hukum membawakan materi “Penetapan Tersangka” dalam materi tersebut beliau menjelaskan kepada masyarakat. Penyampaian singkat dalam penetapan tersangka Penetapan tersangka harus bedasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya. Penetapan tersangka kepada seseorang, berkaitan erat dengan kelayakan dan ketentraman hak hidup yang nyaman pada seseorang dan berkenaan dengan hak asasi manusianya.
Antusias masyarakat melontarkan berbagai pertanyaan terkait dengan penetapan tersangka dan ada beberapa masyarakat menanyakan bagaimana bila mereka di relokasi.
Dalam penutupan Guntur Rambey, S.H. M.H memberi wejangan dan pemahaman sadar hukum bagi masyarakat ataupun orang tua agar selalu menjaga dan mengajarkan dengan anak mereka agar tidak terjebak dalam perbuatan melawan hukum.