Pengertian Kolusi
Kolusi adalah kerja sama secara diam-diam antara pihak-pihak yang memiliki kepentingan bersama untuk mencapai tujuan yang tidak terpuji. Tindakan diam – diam ini sering kali terkait dengan budaya suap-menyuap yang meresap dalam lingkungan birokrasi dan jaringan sosial masyarakat.
Ciri Kolusi
Beberapa ciri dari tindakan ini adalah:
- Dilakukan secara rahasia dan tidak terbuka.
- Melibatkan kerja sama antara pihak-pihak yang memiliki kepentingan yang sama.
- Bertujuan untuk mencari keuntungan pribadi atau golongan tanpa memperhatikan kerugian bagi pihak lain, masyarakat, atau negara.
Penyebab Kolusi
Beberapa faktor yang dapat menyebabkan tindakan adalah sebagai berikut:
- Budaya suap-menyuap yang telah menjadi bagian dari sistem birokrasi.
- Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum yang memungkinkan terjadinya kolusi.
- Adanya kesempatan dan dorongan untuk mencari keuntungan pribadi atau golongan tanpa memperhatikan etika dan moral.
Contoh Kolusi
Contoh kasus kolusi yang melibatkan Mustafa, mantan Bupati Lampung Tengah, adalah suap pengadaan barang dan jasa di pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah pada anggaran 2018.
Berdasarkan keputusan Pengadilan Tipikor Nomor 01/Pid. Sus-TPK/2021/PN. Tjk yang dikeluarkan pada tanggal 5 Juli 2021, Mustafa dihukum penjara empat tahun dan dieksekusi ke Lapas Kelas I Sukamiskin.
Konsekuensi Hukum bagi Pelaku Kolusi
Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam UU RI Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 20 dan 21, pemerintah Indonesia telah menetapkan bahwa individu yang terbukti melakukan kolusi akan dikenai sanksi dan konsekuensi hukum yang berat.
Jika penyelenggara negara melanggar ketentuan Pasal 5 angka 1, 2, 3, 5, atau 6, mereka akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika mereka melanggar ketentuan Pasal 5 angka 4 atau 7, mereka akan dikenai sanksi pidana dan/atau perdata sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, Pasal 21 menetapkan bahwa penyelenggara negara atau anggota komisi pemeriksa yang terbukti melakukan kejahatan itu diam-diam sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 akan dikenai hukuman pidana penjara dengan rentang waktu minimal 2 tahun dan maksimal 12 tahun. Selain itu, pelaku juga akan dikenakan denda sebesar minimal Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan sebesar maksimal Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).