Lahirnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 30 Tahun 2021(Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Nomor 30 Tahun 2021 banyak menuai kontroversi dari berbagai golongan masyarakat termasuk juga mahasiswa/i di lingkungan Universitas yang termasuk subjek dalam Permendikbud ini.
Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2021 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 September 2021.
Tujuan daripada peraturan ini dapat dilihat pada Pasal 2:
a. Sebagai pedoman bagi Perguruan Tinggi untuk menyusun kebijakan dan mengambil tindakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang terkait dengan pelaksanaan Tridharma di dalam atau di luar kampus; dan
b. Untuk menumbuhkan kehidupan kampus yang manusiawi, bermartabat, setara, inklusif, kolaboratif,serta tanpa kekerasan di antara Mahasiswa, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Warga Kampus di Perguruan Tinggi.
Kasus pelecehan atau kekerasan seksual di lingkungan kampus selama ini sangat jarang muncul ke permukaan atau barangkali banyak yang mencoba untuk menutupi kasus tersebut baik dari pelaku sendiri maupun dari universitas yang tidak ingin nama kampusnya tercemar menjadi lahirnya peraturan ini, dan dikhawatirkan mengurangi kepercayaan publik terhadap Universitas selaku lembaga pendidikan.
Jika munculnya kasus pelecehan atau kekerasan seksual yang terjadi di lungkungan Universitas tersebut, para korban sendiri yang tidak bisa dan tidak tahu bagaimana cara untuk melaporkan pelecehan atau kekerasan seksual yang dia terima disebabkan tekanan intervensi dari berbagai pihak dan juga timbulnya rasa malu dari diri sendiri karena menjadi korban dari pelecehan atau kekerasan seksual .
HadirnyaPermendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 di Lingkungan Perguruan Tinggi diharapkan agar korban berani bicara serta bisa menjadi pijakan kuat untuk mengadvokasi para korban yang selama ini masih bungkam dan dapat mewujudkan penanggulangan kekerasan seksual dengan pendekatan institusional dan berkelanjutan serta memberikan kepastian hukum bagi pemimpin perguruan tinggi untuk mengambil langkah tegas terhadap kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus.
Kontroversi
Akhir-akhir ini timbul Kontroversi Permendikbudristek No 30 tahun 2021 terdapat pada frasa “Tanpa Persetujuan Korban” yang terdapat pada Pasal 5 diduga seolah melegalkan tindakan perilaku seks bebas di lingkungan Universitas dan apakah jika ada persetujuan dari korban atau dengan modus suka sama suka maka hal tersebut halal dilakukan?!
Atau bahkan hal tersebut juga dapat meinimbulkan perbuatan menyimpang lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di kampus asal dilakukan dengan persetujuan korban?!. Perbuatan ini dengan atau tanpa persetujuan korban adalah hal yang keliru dan tidak sesuai dengan norma agama dan norma adat yang luhur serta budaya luhur bangsa kita
Muhammadiyah melalui Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) telah melakukan kajian cermat terhadap Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.
Muhammadiyah sebagai gerakan Islam, meyakini dan memahami bahwa Islam adalah sumber nilai untuk mengatur seluruh aspek kehidupan sebagaimana dijelaskan dalam surat Al-Maidah: 3. Termasuk di dalamnya adalah nilai-nilai yang mengatur kesetaraan laki-laki dan perempuan yang saling memuliakan atas dasar agama sebagaimana dalam Q.S Al-Hujarat: 13 dan Q.S Al Isra: 70.”Tata nilai Islam yang komprehensif termasuk mengatur nilai dan relasi seksual yang halal, beradab dan bermartabat (An-Nur:30-31),” tulis keterangan Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) PP Muhammadiyah.
Muhammadiyah memiliki komitmen tinggi terhadap pencegahan dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan baik di lingkungan domestik maupun publik. Termasuk di lingkungan perguruan tinggi. “Khusus di lingkungan perguruan tinggi telah dituangkan dalam pedoman dan implementasi penyelenggaraan Catur Dharma Perguruan Tinggi Muhammadiyah yang berbasis Al-Islam dan Kemuhammadiyahan,”
Lahirnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 sangat disayangkan dan akan menyebabkan permasalahan di kalangan civitas akademika kampus semoga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.
Maka, harus dilakukan Evaluasi terhadap Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Seyogiyanya sebelum peraturan tersebut dibuat tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, Norma Agama, Sosial dan budaya. (*)
Sumber : Tajdid.id