Kelalaian merupakan kesalahan yang dilakukan akibat kurangnya ketelitian atau tidak hati-hati. Mendengar berita tentang kecelakaan beruntun yang terjadi di Balikpapan diduga akibat kelalaian pengemudi. Kecelakaan yang terjadi pada hari Jumat 21 januari 2022 juga diakibatkan karena blongnya rem pada truk yang sedang melaju kencang lalu menghantam belasan kendaraan di didepannya.
Kondisi jalan yang menurun tidak bisa menghentikan supir truk untuk menghentikan truknya yang sedang melaju kencang. Saat itu truk tronton dengan nomor polisi KT 8534 AJ melaju dari arah jalan pulau Balang Km 13, Karang joang, Balikpapan Utara ang mengangkut 20 ton kapur pembersih air.
Supir tronton tersebut dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) juncto Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Mengapa harus ada pengaturan tentang kelalaian pada kecelakaan lalu lintas ? ya tentu saja dikarenakan dalam berlalu lintas yang sangat besar potensinya terjadi kecelakaan. Dan dengan adanya pasal tersebut dapat mengurangi angka kecelakaan lalu-lintas yang berpotensi akan hilangnya nyawa.
Penjatuhan pidana terhadap terdakwah adalah kebebasan hakim, namun hakim has memperhatikan beberapa factor yang mana harus diterapkan secara poporsional sesuai tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.
Ketiga hal tersebut merupakan untuk besama dalam arti bahwa keadilan bukan hanya didalam masyarakat, kepastian yang diberikan untuk masyarakat akan suatu hukum yang tegas hngga akan menimbulkan suatu kemanfaatan dalam kehidupan bersama.
Intinya pertimbangan hakim dalam kasus kecelakaan lalulintas bukan pada berat ringannya pidana yang dijatuhkan akan tetapi tujuan tersebut dari pemindahan itu sendiri harus sesuai dengan porsi keadilan dalam masyarakat. Member kepastian kepada masyarakat bahwa dari pemidanaan dapat berakibat efek jera bagi pelaku hingga member rasa aman untuk masyarakat, dan tercipta suatu kemanfaatan dari pemidanaan yaitu tertib lalu lintas