Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia)
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang melekat pada setiap manusia secara universal. HAM diakui sebagai hak yang melekat pada manusia karena hakikat dan kodratnya sebagai manusia. HAM disebut universal karena hak ini dinyatakan sebagai bagian dari kemanusiaan setiap individu, apapun warna kulit, jenis kelamin, usia, latar belakang budaya, agama, atau kepercayaan.
Sifat inheren HAM membuat hak ini dimiliki setiap manusia karena keberadaannya sebagai manusia, bukan pemberian dari kekuasaan manapun. Karena melekat, HAM tidak bisa dirampas.
HAM juga merupakan hak yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada setiap individu di bumi. Setiap orang wajib menjaga, melindungi, serta menghormati haknya setiap orang.
HAM juga telah diatur dalam undang-undang nomer 39 tahun 1999, menjelaskan bahwa hak asasi manusia merupakan seperangkat haknya telah melekat pada setiap individu sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang.
Fungsi HAM
-
Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan .
-
Berfungsi sebagai pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara.
-
Melibatkan fungsi mengatur, pengawasan, serta pemberian nasehat terkait dengan penyelenggaraan peradilan dan keamanan dalam negeri.
-
Berperan dalam proses pengharmonisasian sebagai upaya meningkatkan kualitas fungsi di bidang peraturan perundang-undangan, serta koordinasi pengharmonisasian oleh Departemen Hukum dan HAM.
-
Membantu dalam pengawasan tertib dan tegaknya hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia
Daftar Lembaga Penegak HAM di Indonesia
-
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI
Kementerian ini memiliki fungsi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, pemasyarakatan, keimigrasian, kekayaan intelektual, dan hak asasi manusia.
Selain itu, Kemenkumham juga bertanggung jawab atas koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
-
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komnas HAM memiliki fungsi meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
-
Pengadilan Hak Asasi Manusia
Pengadilan ini memiliki fungsi dalam proses pengharmonisasian sebagai upaya meningkatkan kualitas fungsi di bidang peraturan perundang-undangan, serta koordinasi pengharmonisasian oleh Departemen Hukum dan HAM.
-
Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan
Komnas Perempuan memiliki fungsi khusus dalam melindungi perempuan dari diskriminasi dan kekerasan, serta memastikan pencegahan atau tidak terjadi penghukuman terhadap perempuan korban dalam norma pemidanaan yang berkaitan dengan hak kebebasan masyarakat sipil serta kekerasan berbasis gender.
-
Komisi Nasional Perlindungan Anak
Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPAI) memiliki beberapa tugas yang penting dalam melindungi hak-hak anak di Indonesia.Bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap perlindungan khusus anak, serta memastikan perlindungan anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan dan penelantaran.
-
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi memiliki beberapa tugas yang diatur dalam undang-undang. Komisi ini melaksanakan tugas selama 5 (lima) tahun terhitung sejak Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
Tugas tersebut meliputi penelusuran kembali pelanggaran hak asasi manusia yang berat, mengungkapkan kebenaran, menegakkan keadilan, membentuk budaya menghargai hak asasi manusia, serta memungkinkan rekonsiliasi dan persatuan nasional
-
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
YLBHI juga telah memberikan bantuan hukum struktural yang berorientasi tidak hanya di level litigasi, tetapi juga berorientasi pada pengentasan ketimpangan struktural. YLBHI membuat terobosan-terobosan yang besar di bidang bantuan hukum, seperti gerakan reklaming
-
Komisi untuk orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras)
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) memiliki tugas utama dalam advokasi hak asasi manusia di Indonesia. Tugasnya meliputi menangani kasus orang hilang dan korban tindak kekerasan, serta berperan dalam membongkar praktik kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia sebagai akibat dari penyalahgunaan kekuasaan.
-
Lembaga Study dan Advokasi Masyarakat (Elsam)
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) didirikan dengan latar belakang kebutuhan untuk melakukan kajian terkait dampak pembangunan terhadap hak asasi manusia (HAM) yang akan menjadi bukti penting dalam advokasi kebijakan. Lembaga ini berfokus pada dua strategi utama, yaitu melakukan berbagai studi dan advokasi kebijakan dengan HAM sebagai pendekatan utama.
-
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI).
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) memiliki tugas yang didedikasikan bagi pemajuan dan pembelaan hak asasi manusia tanpa membedakan suku atau etnis, bahasa, agama, warna kulit, jender, orientasi seksual, status dan kelas sosial, karir, profesi, politik, dan ideologi.