Deli Serdang, 14-15 Agustus 2026. 204 Mahasiswa serentak di 14 Lokasi KKN melaksanakan Sosialisasi Perlindungan Anak dengan materi “Stop Bullying”.
Kegiatan ini merupakan salah satu program unggulan KKN FH UMSU yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya anak-anak, remaja, orang tua, dan lingkungan sekolah, mengenai pentingnya menciptakan ruang yang aman dan bebas dari perundungan. Sosialisasi dilaksanakan di berbagai desa melalui kerja sama dengan pemerintah desa, sekolah, serta tokoh masyarakat setempat.
Dalam penyampaian materi, mahasiswa memberikan edukasi mengenai pengertian bullying, bentuk-bentuk perundungan baik secara fisik, verbal, sosial, maupun digital, dampak psikologis yang ditimbulkan terhadap korban, serta langkah-langkah pencegahan dan penanganan apabila terjadi kasus perundungan. Peserta juga diajak membangun budaya saling menghormati, empati, dan keberanian untuk melaporkan tindakan bullying.

Pelaksanaan sosialisasi secara serentak di 14 lokasi menunjukkan komitmen FH UMSU dalam menghadirkan program pengabdian yang relevan dengan persoalan sosial yang dihadapi masyarakat. Isu perlindungan anak menjadi perhatian penting karena lingkungan yang aman merupakan fondasi bagi tumbuh kembang generasi muda.
Melalui program ini, mahasiswa tidak hanya mengimplementasikan pengetahuan hukum yang diperoleh di bangku kuliah, tetapi juga berperan sebagai agen edukasi dan perubahan sosial di tengah masyarakat. Kegiatan tersebut sekaligus memperkuat sinergi antara perguruan tinggi, pemerintah desa, sekolah, dan masyarakat dalam mewujudkan perlindungan anak yang berkelanjutan.
FH UMSU berharap sosialisasi “Stop Bullying” mampu menumbuhkan kesadaran kolektif bahwa pencegahan perundungan merupakan tanggung jawab bersama. Dengan lingkungan yang lebih aman, inklusif, dan ramah anak, diharapkan setiap anak dapat tumbuh, belajar, dan berkembang tanpa rasa takut maupun diskriminasi.


