Proses penyelesaian perkara dalam hukum memerlukan alat bukti yang kuat. Menurut hukum acara perdata yang diatur dalam pasal 164 HIR/284 RGB . yaitu : surat-surat, saksi-saksi, pengakuan, sumpah, persangkaan hakim. Untuk mendapatkan bukti yang cukup tentu harus memiliki beberapa kualifikasi agar memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat.
Pembuktian sangat penting didalam hukum, pembuktian yang ada didalam tataran hukum memiliki tingkat urgensi yang utama. Contohnya ketika kita dihadapan hakim, keyakinan yang tumbuh pada hakim itu datang dari alat-alat bukti yang diajukan didepan persidangan.
Membahas tentang alat bukti yang diakui dalam acara perdata diatur dalam undang-undang Perdata Pasal 1866 KUH Perdata, Pasal 164 HIR sedangkan dalam acara pidana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Berikut jenis-jenis alat bukti yang diperlukan adalah :
- Alat Bukti Hukum Acara Perdata
Pasal 1866 Burgerlijk Wetboek :
- Bukti tulisan : akta otetik, surat dibawah tangan, surat biasa.
- Bukti dengan Saksi-saksi : seseorang yang memberikan keterangan detail mengenai apa saja yang mereka ketahui, nelihat kejadian sendiri, atau bahkan mendengar sendiri.
- Persangkaan-persangkaan : kesimpulan yang diambil dari hakim pada suatu peristiwa tersebut.
- Pengakuan : suatu keterangan dari seorang tersangka, apa saja yang ia lakukan.
- Sumpah : keterangan atau pengakuan yang membawa nama tuhan.
- Alat Bukti Hukum Acara Pidana
Alat bukti Hukum Acara Pidana dahulu diatur dalam Pasal 295 HIR, yang macamnya disebutkan sebagai berikut :
– Keterangan saksi;
– Surat-sunat;
– Pengakuan;
– Tanda-tanda (petunjuk).
Sedangkan dalam KUHAP, macam-macam alat bukti diatur dalam Pasal 184 KUHAP, yaitu :
Alat bukti yang sah ialah :
– Keterangan saksi;
– Keterangan ahli;
– Surat;
– Petunjuk;
– Keterangan terdakwa.