Bagi kalian yang sedang berada di hbungan yang beda agama pasti sering berfikir apakah boleh menikah beda agama di Indonesia ? sebenarnya, pernikahan beda agama itu masih menjadi topik yang menimbulkan pro-kontra . beberapa artis juga banyak melangsungkan pernikahan beda agama namun diluar negri.
Hukum Menikah Beda Agama
Pernikahan di Indonesia diatur oleh undang-undang no.1 1974 tentang perkawinan. Dan di perbarui oleh UU No. 16 tahun 2019 untuk mengantisipasi pernikahan dini.
Secara spesifik, Indonesia tidak mengatur pernikahan beda agama.
Pasal 2 ayat 1 yang berbunyi “ Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu “
Cara menikah beda agama di Indonesia :
Meminta penetapan pengadilan
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1400 K/Pdt/1986, para pasangan beda keyakinan dapat meminta penetapan pengadilan. Pasangan yang hendak menikah meminta permohonan ke pengadilan agar menyetujui permohonan pencatatan pernikahan ke kantor catatan sipil (KCS) setempat.
Perkawinan Dilakukan Menurut Agama Masing masing
Artinya pasangan melakukan ritual perkawinan menurut agama masing-masing. Contohnya pasangan yang beragama Islam dan Kristen melaksanakan akad nikah dan juga pemberkatan.
Menikah di luar negeri
Perkawinan tersebut sah jika dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku di negara tempat perkawinan tersebut dilangsungkan. Namun pasangan yang menikah tetap harus melaporkan perkawinan tersebut di kantor catatan sipil Indonesia sebagaimana yang diatur dalam Pasal 56 ayat (2) UU Perkawinan: