Kamis, 29 Desember 2022 Fakultas Hukum UMSU menyelenggarakan Workshop “Penulisan Karya Ilmiah” dalam rangka untuk memberikan pengetahuan lebih serta pemahaman kepada dosen Fakultas Hukum UMSU mengenai tata cara dalam membuat karya tulis ilmiah yang kemudian akan dilanjutkan dengan langkah-langkah agar hasil karya tulis ilmiah para dosen dapat di publish dengan tujuan sebagai modal untuk kenaikan kepangkapatan para dosen Fakultas Hukum UMSU. Workshop dihadiri dan dibuka langsung oleh Dekan Fakultas Hukum UMSU Dr. Faisal, S.H., M.Hum, Wakil Dekan III Fakultas Hukum UMSU Atikah Rahmi, S.H., M.H, serta para dosen Fakultas Hukum UMSU, Fakultas Hukum UMSU menghadirkan 2 (dua) narasumber atau pembicara pada workshop ini yaitu Dr. M Said Siregar, M.Si sebagai tim percepatan UMSU dan Anwar Soleh Purba, M. Pd.
Dr. Faisal, S.H., M.Hum mengatakan dalam sambutannya bahwasanya sebagai dosen masa kini kita dituntut untuk terus memproduksi karya tulis yang nantinya dapat di publikasikan, publikasi karya tulis ilmiah juga menjadi persyaratan untuk kenaikan kepangkatan akademik. Dr. Faisal, S.H., M.Hum berharap dengan diadakannya workshop penulisan karya tulis ilmiah ini secara teratur dan rutin akan mempermudah para dosen untuk dapat mengikuti perkembangan dunia karya tulis ilmiah yang semakin maju dan terkesan sulit untuk dipahami. Dr. Faisal, S.H., M.Hum pun berharap kepada kedua narasumber yang hadir agar memberikan edukasi serta pemahaman kepada para dosen Fakultas Hukum UMSU yang hadir pada Workshop pagi hari ini dari pengetahuan yang sangat mendasar terkait dengan penulisan karya tulis ilmiah.
Dr. M Said Siregar, M.Si sebagai tim percepatan UMSU memberikan materi berupa pengertian kepada para dosen tentang bagaimana tata cara kenaikan pangkat akademik yang tentunya membutuhkan publikasi karya tulis ilmiah. Dalam pemaparan materinya Dr. M Said Siregar, M.Si menjabarkan langkah-langkah alur pendampingan oleh tim percepatan UMSU, tahap awal berupa pengisian DUPA plus dokumen dalam bentuk Excel, lalu nanti akan diserahkan kepada tin percepatan UMSU agar dilakukan analisa dan diseleksi serta disesuaikan, setelah dapat konfirmasi dari tim percepatan UMSU maka tahap selanjutnya akan diserahkan kepada tim PPAK UMSU dan akan dilakukan rapat senat terhadapnya lalu diteruskan ke tim PPAK LLDIKTI yang akan selesai pada biro SDM Kementerian.
Anwar Soleh Purba, M. Pd dalam pemaparannya memberikan pemahaman kepada para dosen Fakultas Hukum UMSU dalam rangka menulis karya tulis ilmiah, menurut Anwar Soleh Purba, M. Pd penentuan judul yang tepat sangat berpengaruh kepada diterima atau tidaknya karya tulis ilmiah di rumah publikasi, ia mengatakan bahwa judul yang baik untuk artikel ilmiah hanya satu baris saja dengan 5 kata sudah cukup, Anwar Soleh Purba, M. Pd juga mengatakan jika pada bagian judul harus dihindari kata-kata yang dapat membuat tafsir variable yang berbeda nantinya, selanjutnya yang tidak kalah penting pula adalah penulisan abstrak pada karya tulis ilmiah, menurut Anwar Soleh Purba, M. Pd pada bagian abstrak harus sudah tergambar keseluruhan dari karya tulis ilmiah yang dibuat, pada bagian abstrak sebaiknya sudah dilengkapi dengan latar belakang permasalahan serta jawaban-jawaban dari masalah yang telah diteliti, pada bagian pendahuluan atau latar belakang yang terpenting menurut Anwar Soleh Purba, M. Pd adalah pemaparan tentang permasalahan yang akan diteliti, Anwar Soleh Purba, M. Pd juga mengatakan agar penulis sebaiknya memaparkan kekurangan dan kelebihan dari karya tulis ilmiah mereka pada bagian pendahuluan agar dapat terlihat jelas permasalahan yang diteliti. Selain itu Anwar Soleh Purba, M. Pd juga memberikan informasi terkait dengan rumah publikasi yang dapat diakses oleh para dosen Fakultas Hukum UMSU.