Apa Itu MPR?
MPR atau Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah salah satu lembaga hukum tertinggi yang dimiliki suatu negara. MPR terdiri dari dua bagian, yaitu Dewan perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
MPR merupakan lebaga yang dipilih langsung oleh rakyat untuk mewakili rakyat. MPR dapat menjadi perantara rakyat kepada pemerintah. Segala keluhan yang ingin disampaikan oleh rakyat dapat disampaikan melalui MPR.
Sangat penting bukan peranan MPR bagi suatu negara? Nah untuk memahami lebih lanjut mengenai MPR, Silahkan simak penjelasan ini.๐๐๐๐๐๐
Berikut Kedudukan MPR di Indonesia:
-
Lembaga Tertinggi Negara
MPR merupakan lembaga tertinggi dalam hierarki lembaga negara di Indonesia. Kedudukannya berada di atas lembaga-lembaga negara lainnya, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). MPR memiliki wewenang untuk menetapkan dan mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
-
Kedudukan sebagai Pemegang Kedaulatan Rakyat
MPR merupakan lembaga yang mewakili kedaulatan rakyat Indonesia. MPR menjalankan tugas dan wewenangnya berdasarkan amanat rakyat yang diwujudkan dalam UUD 1945. MPR bertanggung jawab untuk menghasilkan keputusan yang mengakomodasi kepentingan dan aspirasi rakyat.
-
Penentu Kebijakan Negara
MPR memiliki peran dalam menentukan kebijakan negara yang bersifat strategis melalui penyusunan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). GBHN menjadi acuan bagi pemerintah dalam menyusun program pembangunan nasional dan kebijakan-kebijakan penting lainnya.
-
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
MPR memiliki tugas dan wewenang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Indonesia berdasarkan hasil pemilihan umum. MPR juga memiliki peran dalam pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden dalam situasi-situasi yang diatur dalam UUD 1945.
-
Pembentukan Lembaga Negara
MPR berwenang untuk membentuk dan mengubah lembaga negara lainnya yang dianggap perlu. Hal ini termasuk pembentukan lembaga seperti Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Komisi Yudisial.
Berikut Fungsi MPR di Indonesia:
-
Membahas dan Menetapkan Amanat Rakyat
MPR berfungsi sebagai wakil rakyat Indonesia dalam menetapkan kebijakan-kebijakan penting yang diamanatkan oleh rakyat. MPR mewakili kehendak dan aspirasi rakyat dalam menyusun dan menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang menjadi pedoman dalam pembangunan nasional.
-
Menetapkan atau Mengubah Undang-Undang Dasar Negara
MPR memiliki wewenang untuk mengubah atau menambah pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. MPR juga dapat menetapkan perubahan atau amendemen UUD 1945 sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan negara.
-
Memilih Presiden dan Wakil Presiden
Salah satu fungsi utama MPR adalah memilih Presiden dan Wakil Presiden Indonesia. MPR melakukan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum yang dilakukan oleh rakyat. MPR juga memiliki kewenangan untuk memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam keadaan-keadaan tertentu.
-
Mengawasi Kinerja Pemerintah
MPR memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah. MPR dapat memantau, mengkritisi, dan memberikan rekomendasi terkait kebijakan pemerintah dalam rangka menjaga kepentingan rakyat dan memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
-
Membentuk Lembaga Negara
MPR berwenang membentuk dan mengubah lembaga negara lainnya yang dianggap perlu untuk mendukung tata kelola negara yang efektif dan efisien. Beberapa contoh lembaga negara yang dibentuk oleh MPR antara lain Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Komisi Yudisial.
-
Menetapkan Kebijakan Strategis Nasional
MPR berperan dalam menetapkan kebijakan strategis nasional yang meliputi bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan. Kebijakan-kebijakan ini menjadi acuan bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan lebih lanjut dan melaksanakan pembangunan nasional.
Berikut Tugas MPR:
-
Menetapkan atau mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
MPR memiliki wewenang untuk mengubah atau menambah pasal-pasal dalam UUD 1945. Perubahan atau penambahan tersebut harus melalui persetujuan MPR dengan persentase mayoritas yang ditentukan.
-
Memilih Presiden dan Wakil Presiden
MPR bertugas memilih Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum. Prosedur pemilihan Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN)
MPR memiliki tugas untuk menetapkan GBHN yang menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. GBHN mencakup arah kebijakan umum dalam berbagai bidang, seperti politik, ekonomi, sosial, dan pertahanan keamanan.
-
Pembentukan lembaga negara
MPR berwenang membentuk atau mengubah lembaga negara lainnya yang dianggap perlu. Beberapa lembaga negara yang dibentuk oleh MPR antara lain Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Komisi Yudisial.
-
Penetapan amnesti dan abolisi
MPR memiliki kewenangan untuk mengeluarkan amnesti dan abolisi. Amnesti adalah pengampunan umum terhadap tindak pidana tertentu, sedangkan abolisi adalah penghapusan pidana yang telah diberikan kepada seseorang atau sekelompok orang.
Berikut Hal Yang Tidak Boleh MPR Lakukan:
-
MPR tidak boleh mencampuri kewenangan lembaga negara lain
MPR dilarang untuk mencampuri atau mengintervensi kewenangan lembaga negara lain, seperti Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Setiap lembaga negara memiliki kewenangan dan tugas yang terpisah sesuai dengan UUD 1945.
-
MPRย tidak boleh melakukan tindakan diskriminatif
MPR dilarang melakukan tindakan diskriminatif terhadap individu atau kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan (SARA). MPR harus menjunjung tinggi prinsip kesetaraan dan perlindungan hak asasi manusia.
-
MPR tidak boleh melakukan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila
MPR tidak boleh melakukan tindakan atau mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, yaitu ideologi dasar negara Indonesia. Pancasila menjadi landasan filosofis dan ideologis bagi negara Indonesia, dan MPR memiliki peran penting dalam menjaga keutuhan dan keberlanjutan Pancasila sebagai panduan negara.
-
MPR tidak boleh mengubah atau mencabut kewenangan lembaga negara melalui GBHN
MPR tidak boleh menggunakan kekuasaannya dalam menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) untuk mengubah atau mencabut kewenangan lembaga negara lainnya. GBHN yang ditetapkan oleh MPR harus tetap menghormati dan memastikan kemandirian serta kewenangan lembaga negara yang sudah ada.
-
MPR tidak boleh melakukan tindakan yang mengancam keamanan dan ketertiban negara
MPR dilarang melakukan tindakan yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban negara. MPR memiliki tanggung jawab untuk menjaga stabilitas dan keutuhan negara, serta memastikan pelaksanaan pemerintahan yang baik dan tertib.