Norma hukum merupakan kesepakatan yang dibuat oleh seluruh unsur masyarakat, atau yang mewakili masyarakat di wilayah-wilayah tertentu. Norma hukum sangat penting untuk disepakati, karena dibahas tentang apa yang boleh dilakukan dan apa saja yang tidak boleh dilakukan.
Ciri-Ciri Norma Hukum Menurut Asshiddiqie, antara lain:
- Kebolehan melakukan sesuatu.
- Anjuran positif untuk mengerjakan sesuatu.
- Anjuran negatif artinya tidak mengerjakan sesuatu.
- Perintah positif melakukan kewajiban.
- Perintah negatif untuk tidak melakukan sesuatu.
tujuan keberadaan norma hukum dalam satu pemerintahan atau negara:
- Sebagai suatu pedoman atau aturan hidup untuk seluruh masyarakat di wilayah tertentu. Sudah sangat jelas ketika kita hidup di suatu wilayah tertentu harus menjalankan pedoman dan aturan.
- Dapat memberikan keteraturan dan stabilitas dalam kehidupan bermasyarakat. Kehidupan masyarakat yang tentram dan stabil adalah cita-cita seluruh warga negara untuk itu salah satu tujuan norma hukum. Sehingga terwujudnya tatanan masyarakat yang tertib agar mencegah terjadinya perilaku semena-mena antar warga masyarakat.
- Norma sebagai batasan seperti larangan atau perintah dalam berperilaku dan bertindak. Melakukan aktivitas sehari-hari terkadang kita lupa akan batasan, terlepas lagi ketika tidak ada norma hukum. Risiko yang diterima ketika tidak ada batasan adalah kekacauan, sehingga norma hukum menjadi poin penting untuk kedamaian lingkungan. Bukan hanya larangan, tetapi perintah juga terkandung dalam norma hukum seperti perintah untuk tertib lalu lintas atau menjaga lingkungan. Untuk itu ketika masyarakat yang tidak mematuhi aturan akan diberikan sanksi hukum maupun sanksi sosial.
- Menjadikan setiap masyarakat melakukan penyesuaian dengan aturan dan norma yang berlaku di lingkungan. Karena setiap lingkungan memiliki tata aturan masing-masing sehingga ketika kita berada dalam lingkungan tertentu harus beradaptasi dengan norma-norma yang berlaku.
Sifat-Sifat Norma Hukum Norma hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan, yaitu:
- Perintah
Menjelaskan tentang kewajiban untuk melakukan sesuatu
- Larangan
Kewajiban umum untuk tidak melepaskan sesuatu
- Pembebasan
Pembolehan untuk tidak melakukan sesuatu secara umum
- Izin
Izin menjelaskan tentang pembolehan khusus yang bisa dilakukan meski secara umum dilarang