Pengertian Pembunuhan Berencana
Pembunuhan berencana adalah bentuk pembunuhan yang paling berat ancaman pidananya. Pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Menurut Pasal tersebut perbuatan ini tindakan seseorang yang dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Pelaku dapat dikenai pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Unsur Pembunuhan Berencana
- Subjek hukum – Pelaku pembunuhan berencana adalah manusia.
- Kesengajaan – Pelaku memiliki kehendak dan keinsyafan untuk menimbulkan akibat tertentu yang telah diatur dalam perundang-undangan.
- Rencana terlebih dahulu – Terdapat waktu jeda antara perencanaan dengan tindakan yang memungkinkan adanya perencanaan secara sistematis terlebih dahulu sebelum dilakukan tindakan.
- Merampas nyawa orang lain – Tindakan pelaku mengakibatkan kematian orang lain.
Contoh Pembunuhan Berencana
-
Kasus polisi saling tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah Kepala Divisi Propam Irjen Fredy Sambo.
-
Pembunuhan Hakim Syafiuddin. Kasus ini merupakan contoh yang bermotifkan dendam.
-
Kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi yang menjerat Harris Simamora. Harris terbukti bersalah atas tindak pidana pembunuhan yang direncanakan dan pencurian dalam keadaan memberatkan.
-
Kasus pembunuhan di Cianjur yang melibatkan dua pelaku, SN dan MT. Keduanya dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 340 KUHP.
-
Kasus sate beracun yang menewaskan Naba Faiz dan NA. Terdakwa dalam kasus ini divonis hukuman 16 tahun penjara atas tindak pidana pembunuhan berencana.
Pasal Pembunuhan Berencana dalam Hukum Indonesia
-
Pasal 340 KUHP
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
-
Pasal 459 UU 1/2023
“Setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.”