Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara memberikan arahan dan bimbingan sekaligus membuka Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman Mahkamah Konstitusi RI dengan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara dan Seminar Nasional “Pemahaman Hak-Hak Konstitusional Warga Negara di wakili oleh Wakil Rektor-I, Dr. Muhammad Arifin, SH., M. Hum.dan Kata sambutan Ketua Mahkamah Konstitusi diwakili oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi RI, Bapak Rubiyo.
Ucapan selamat datang oleh Dekan Fakultas Hukum UMSU, Ibu Ida Hanifah, SH., MH, dan Laporan Panitia Kegiatan oleh Ketua PKSK UMSU, Benito Asdhie Kodiyat MS, SH., MH. Pidato Kunci oleh Hakim Mahkamah Konstitusi Yang Mulia Prof. Dr. Aswanto, SH., M.Si., DFM. Pembawa Acara, Faisal Riza, SH., MH.
Narasumber Seminar Nasional: 1. Dr. Adimansar, SH., M. Hum (Dosen FH UMSU) “Pertanggung Jawaban Negara Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga Negara”. 2. Dr. Faisal Akbar, SH., M. Hum (Dosen FH USU) “Format Ideal Kewenangan Constitutional Complaint Oleh Mahkamah Konstitusi RI”. 3. Helmi Kasim, SS., SH (Peneliti Mahkamah Konstitusi) “Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara” Moderator: Wakil Dekan III, Fakultas Hukum UMSU, Zainuddin, SH., MH. di Auditorium Kampus Pascasarjana UMSU, Sabtu, 09 Desember 2017.