Pengertian Good Governance
Good governance merupakan tata kelola yang baik pada suatu usaha yang dilandasi oleh etika profesional dalam berusaha atau berkarya. Good governance seringkali diartikan sebagai kepemerintahan yang baik.
World Bank mendefinisikan good governance sebagai suatu penyelenggara manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran, salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha.
Sedangkan menurut UNDP, good governance adalah penggunaan wewenang ekonomi politik dan administrasi guna mengelola urusan-urusan negara pada semua tingkat.
Ciri dan Karakteristik Good Governance
Pemerintahan yang bersih dan baik sangat diinginkan oleh setiap warga negara, khususnya di Indonesia, agar masalah dalam urusan tata kelola industri di Indonesia dapat terselesaikan dengan baik.
Negara Indonesia sudah menerapkan konsep Good Governance atau tata kelola pemerintahan yang baik. Menurut Undang-Undang No. 30 Tahun 2014, hukum ini menjadi dasar dalam menyelenggarakan suatu kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan pemerintahan yang baik dalam upaya mencegah praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Menurut konsep kebijakan dari United Nations Development Programs (UNDP), ciri-ciri Good Governance adalah sebagai berikut:
-
Melibatkan seluruh pihak untuk bertanggung jawab dan transparan serta adil dan efektif.
-
Menegakkan supremasi hukum.
-
Memastikan bahwa prioritas sosial, politik, dan ekonomi berdasarkan pada konsensus komunitas.
-
Kepentingan kelompok miskin dan tertinggal selalu diperhitungkan dalam proses pengambilan keputusan untuk alokasi sumber daya pembangunan.
Prinsip – Prinsip Good Governance
Pada dasarnya, dalam sistem pemerintahan di Indonesia ada beberapa prinsip Good Governance yang harus dipegang. Berdasarkan United Nations Development Programme (1997), terdapat 9 prinsip yang harus dipegang dalam menjalankan Good Governance, yaitu:
1. Akuntabilitas (Accountability)
Tanggung jawab seorang pemimpin publik yang sudah diberikan kepercayaan oleh masyarakat untuk mengurus segala kepentingan yang dilakukan.
2. Partisipasi Masyarakat (Society Participation)
Bentuk keterlibatan dan keikutsertaan masyarakat secara aktif dalam mengikuti rangkaian kegiatan yang dapat dilakukan melalui penyampaian pendapat serta mengambil keputusan baik secara langsung maupun melalui instansi yang dapat mewakili kepentingan mereka.
3. Transparansi (Transparency)
Suatu prinsip dasar yang dibangun untuk mendapatkan informasi tentang kepentingan umum baik secara langsung dan dapat diukur berdasarkan sulitnya akses masyarakat terhadap informasi.
4. Efisiensi dan Efektivitas (Efficiency and Effectiveness)
Prinsip dasar yang harus diterapkan agar pelayanan terhadap publik menjadi semakin baik dengan memandu setiap kegiatan dan proses kelembagaan dalam upaya mendapatkan apa yang benar-benar dibutuhkan.
5. Kesetaraan (Equality)
Prinsip ini dapat diartikan dengan memberikan pelayanan dan perlakuan kepada publik tanpa membeda-bedakan. Seluruh masyarakat memiliki kesempatan untuk meningkatkan kualitas hidup atau dapat mempertahankan kesejahteraannya.
6. Tegaknya Supremasi Hukum (Rule of Law)
Dalam proses politik, masyarakat membutuhkan metode dan aturan hukum dalam pembuatan kebijakan publik demi mewujudkan pemerintahan yang baik. Kerangka hukum seharusnya bersifat tidak memihak dan tidak diskriminatif, termasuk hukum yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
7. Visi Strategis (Strategic Vision)
Cara pandang yang strategis dalam menghadapi masa depan agar masyarakat dan para pemimpin memiliki pandangan luas tentang pembangunan manusia serta tata kelola pemerintahan dapat lebih baik lagi.
8. Responsif (Responsiveness)
Dalam prinsip ini, setiap lembaga harus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada berbagai pihak yang berkepentingan.
9. Berorientasi pada Konsensus (Consensus Orientation)
Menurut United Nations Development Programs, berorientasi pada konsensus merupakan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik agar suatu pemerintahan dapat memediasi perbedaan dengan memberikan solusi atas keputusan apapun yang dilakukan melalui konsensus.
Contoh Good Governance
- Pemerintah setempat merilis laporan anggaran tahunan yang terperinci dan mudah diakses oleh warga negara. Mereka juga menyediakan portal online yang memungkinkan publik untuk mengajukan pertanyaan dan memberikan umpan balik tentang penggunaan dana publik.
- Pemerintah mengadakan forum diskusi publik atau konsultasi dengan masyarakat sebelum mengambil keputusan penting, seperti pembangunan infrastruktur atau perubahan kebijakan lingkungan.
Masyarakat diberikan ruang untuk mengemukakan pandangan mereka dan berkolaborasi dengan pemerintah dalam menentukan kebijakan yang lebih baik. - Pemerintah menjalankan audit independen secara berkala untuk memastikan bahwa dana publik digunakan dengan tepat dan efisien. Mereka juga mengadopsi mekanisme pelaporan yang memungkinkan pegawai negeri atau warga negara melaporkan kecurangan atau penyalahgunaan kekuasaan.