Pengertian Putusan Sela adalah keputusan yang dikeluarkan sebelum hakim memberikan putusan akhir, yang bertujuan untuk memudahkan kelanjutan pemeriksaan perkara. Putusan ini merupakan bagian dari jenis putusan pengadilan yang bersifat formil atau bukan putusan akhir yang berkaitan dengan surat dakwaan. Pasal 185 HIR/196 RBg mengatur bahwa putusan sela tidak dibuat secara terpisah, melainkan hanya tertulis dalam berita acara persidangan, dan kedua belah pihak dapat meminta salinan otentik dari putusan sela dengan biaya sendiri.
Dalam tahapan persidangan, putusan sela dilaksanakan setelah jaksa memberikan tanggapan atas eksepsi yang diajukan oleh terdakwa. Urutan persidangan sebelum putusan sela adalah dakwaan, eksepsi, tanggapan jaksa atas eksepsi, dan baru putusan sela.
Jenis Putusan Sela
putusan sela dapat dibedakan ke dalam empat jenis, yaitu:
1.Putusan Preparatoir
Putusan sela ini dikeluarkan untuk menetapkan jadwal persidangan, mengumpulkan bukti-bukti, dan mengatur tata cara persidangan. Putusan preparatoir tidak menyelesaikan pokok perkara, melainkan hanya mempersiapkan persidangan.
2.Putusan Interlocutoir
Putusan sela interlocutoir dikeluarkan untuk memutus suatu perkara di antara persidangan atau sebelum putusan akhir dikeluarkan. Putusan ini terkait dengan pokok perkara dan mempengaruhi jalannya persidangan.
3.Putusan Insidentil
Putusan sela insidentil dikeluarkan untuk menyelesaikan suatu insiden dalam persidangan, seperti penundaan persidangan atau penggantian kuasa hukum. Putusan ini juga tidak menyelesaikan pokok perkara.
4.Putusan Provisi
Putusan sela provisi dikeluarkan untuk menyelesaikan sementara suatu perkara dalam persidangan, sebelum putusan akhir dikeluarkan. Putusan provisi hanya berlaku untuk jangka waktu tertentu dan dapat diubah atau dicabut oleh hakim pada putusan akhir.
Tahapan Sidang Putusan Sela
Dalam persidangan dengan agenda putusan sela, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui. Tahapan-tahapan tersebut adalah sebagai berikut:
- Hakim ketua majelis membuka sidang dan mengumumkan bahwa sidang terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwa yang masih di bawah umur.
- Terdakwa hadir di ruang sidang.
- Hakim ketua membacakan putusan sela.
- Jika eksepsi yang diajukan oleh terdakwa ditolak, maka sidang dilanjutkan dan hakim akan menanyakan kepada jaksa penuntut umum apakah siap dengan pembuktian.
- Jika eksepsi yang diajukan oleh terdakwa diterima, maka hakim akan menyatakan sidang ditutup.
- Hakim ketua kemudian akan menyatakan sidang ditunda.
Setelah tahapan-tahapan di atas selesai dilalui, persidangan dengan agenda putusan sela akan diakhiri dengan pembacaan putusan oleh hakim ketua.