Pengertian Kasasi
Kasasi atau permohonan kasasi adalah salah satu upaya hukum yang diajukan kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan pengadilan tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan atau tingkat Banding Jika permohonan kasasi dikabulkan, Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dan membatalkan putusan pengadilan di tingkat banding tersebut.
Upaya hukum kasasi berasal dari kata kerja “casser” yang berarti “membatalkan atau memecahkan” dan merupakan salah satu tindakan Mahkamah Agung sebagai pihak pengawas tertinggi atas putusan-putusan pengadilan di bawahnya.
Dasar Hukum Kasasi
Dasar hukum pengadilan kasasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung diatur dalam Pasal 20 Undang – Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 tahun 2009.
Fungsi Permohonan Kasasi
- Mengoreksi kesalahan yang mungkin terjadi dalam peradilan di bawahnya. Kasasi memberikan peluang untuk meninjau kembali putusan dan memperbaiki kekeliruan yang dapat merugikan salah satu pihak.
- Menentukan apakah suatu peraturan hukum telah diterapkan dengan benar. Jika ada kesalahan atau penyimpangan, Mahkamah Agung dapat memastikan bahwa hukum diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menghindari terjadinya kesenangan terhadap masyarakat akibat putusan pengadilan di tingkat bawah. Dengan memberikan akses untuk memperbaiki kesalahan, kasasi menciptakan sistem yang lebih adil dan akuntabel.
3 Alasan Permohonan Kasasi
Menurut UU Mahkamah Agung, ada 3 alasan yang dapat diajukan sehingga permohonan kasasi dapat dikabulkan, yaitu:
-
Judex Factie tidak berwenang melampaui batas wewenang.
-
Judex Factie salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku.
-
Judex Factie lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan
Proses Pengajuan Kasasi
Proses atau prosedur pengajuan permohonan kasasi dimulai setelah Pengadilan Tingkat Pertama memutuskan suatu perkara. Pengajuan dapat dilakukan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama. Berikut adalah langkah-langkah dalam proses pengajuan kasasi:
- Permohonan kasasi dapat diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan atau penetapan Pengadilan Tingkat Pertama diberitahukan kepada pemohon.
- Setelah permohonan diterima, berkas perkara dikirimkan ke Mahkamah Agung oleh Pengadilan Tingkat Pertama.
- Pengadilan Tingkat Pertama memberitahukan putusannya kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah putusan, bersamaan dengan diterimanya berkas perkara oleh Pengadilan Tingkat Pertama.
- Mahkamah Agung memiliki tanggung jawab untuk memeriksa dan mengadili kasus tersebut. Setelah pemeriksaan, Mahkamah Agung akan memberikan putusan, yang dapat mencakup pemutusan, pembatalan, atau pengembalian perkara ke tingkat pengadilan sebelumnya.