Pengertian Operasi Tangkap Tangan PKP
Operasi Tangkap Tangan (OTT) adalah tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak berwenang untuk menangkap seseorang yang sedang melakukan tindak pidana korupsi secara langsung.
Dalam konteks ini, PKP merujuk pada Penyelenggara Negara atau Pegawai Negeri yang terlibat dalam tindakan korupsi. OTT bertujuan untuk menangkap pelaku korupsi saat mereka sedang melakukan tindakan tersebut, sehingga bukti-bukti dapat diamankan dengan lebih mudah.
Dasar Hukum Operasi Tangkap Tangan
-
UU No. 30 Tahun 2002
Pasal 12 UU ini memberikan wewenang kepada KPK untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan dalam upaya penyidikan untuk pemberantasan korupsi.
-
UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002
Pasal 38 UU ini menyatakan bahwa segala kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang diturunkan dalam UU yang mengatur mengenai hukum acara pidana berlaku juga bagi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum pada KPK, kecuali ditentukan lain berdasarkan UU ini.
Tahapan Operasi Tangkap Tangan
-
Pengumpulan Informasi
KPK melakukan penyadapan untuk mengumpulkan bukti yang kuat tentang adanya tindak pidana korupsi. Penyadapan ini dilakukan dengan persetujuan dari Dewan Pengawas.
Bukti yang diperoleh dari penyadapan kemudian dianalisis untuk menentukan adanya motif korupsi dan identitas pelaku.
-
Pembentukan Rencana Operasi
Berdasarkan hasil analisis, KPK membuat rencana operasi yang spesifik untuk menangkap pelaku korupsi. Rencana ini melibatkan tim yang terdiri dari penyelidik, penyidik, dan penuntut.
-
Pelaksanaan Operasi
Tim KPK melakukan penyelidikan untuk memastikan bahwa pelaku korupsi sedang melakukan tindak pidana. Mereka mungkin menggunakan teknik penyadapan dan penjebakan untuk mengumpulkan bukti.
-
Penangkapan
Ketika pelaku korupsi sedang melakukan tindak pidana, tim KPK melakukan penangkapan secara langsung. Penangkapan ini dilakukan untuk menghindari pelaku melarikan diri atau menghancurkan bukti.
-
Pengumpulan Bukti
Setelah penangkapan, tim KPK mengumpulkan dokumen dan bukti yang relevan untuk membuktikan tindak pidana korupsi. Dokumen ini termasuk catatan keuangan, surat-surat, dan bukti lainnya.
-
Pengadilan
Bukti yang dikumpulkan kemudian disajikan di pengadilan untuk membuktikan kesalahan pelaku korupsi. KPK bekerja sama dengan kejaksaan dan pengadilan untuk mengadili kasus korupsi.