Pengertian Penyimpangan Konstitusi
Penyimpangan konstitusi terjadi ketika suatu tindakan atau kebijakan pemerintah atau lembaga negara melanggar prinsip-prinsip yang tercantum dalam konstitusi. Penyimpangan konstitusi dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti pembuatan keputusan yang bertentangan dengan konstitusi, pelanggaran terhadap hak asasi manusia, atau penyalahgunaan kekuasaan oleh lembaga negara.
Penyimpangan konstitusi dapat terjadi dalam berbagai konteks, termasuk dalam pembuatan keputusan presiden, pelaksanaan undang-undang, atau dalam perlindungan kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Misalnya, pembuatan keputusan presiden yang tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam konstitusi, atau pembatasan kebebasan berpendapat yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam konstitusi, dapat dianggap sebagai penyimpangan konstitusi.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) merupakan landasan konstitusi Indonesia. Sejak diberlakukannya UUD 1945, berbagai perubahan dan penyimpangan terhadap konstitusi telah terjadi dalam berbagai periode sejarah Indonesia.
Bentuk – Bentuk Penyimpangan Konstitusi di Indonesia
-
Penyimpangan – Penyimpangan pada Awal Kemerdekaan (1945-1949)
- Periode 1945-1949
Pada masa ini, penyimpangan konstitusional terjadi akibat situasi peralihan hukum dan pemerintahan. Contoh penyimpangan meliputi perubahan fungsi Komite Nasional Pusat dan perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer. - Periode Konstitusi RIS (27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
Berdirinya negara Republik Indonesia Serikat (RIS) mengakibatkan penyimpangan konstitusional, seperti penurunan status Negara RI menjadi salah satu negara bagian dan adopsi demokrasi liberal dengan sistem parlementer. - Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Penerapan UUDS 1950 menggantikan UUD 1945, dan penyimpangan terjadi dalam sistem kabinet parlementer, penegasan kekuasaan absolut Presiden, dan pemilu yang tidak menghasilkan UUD yang tetap.
- Periode 1945-1949
-
Penyimpangan-Penyimpangan pada Masa Orde Lama (1959-1965)
- Penggunaan Ketetapan Presiden Tanpa Persetujuan DPR
Pada masa ini, terjadi pengeluaran ketetapan presiden tanpa persetujuan DPR, melanggar prinsip checks and balances dalam UUD 1945. - Kekuasaan Seumur Hidup untuk Presiden
MPRS mengangkat Soekarno sebagai Presiden seumur hidup, yang bertentangan dengan prinsip rotasi kekuasaan dan mekanisme pemilihan presiden dalam UUD 1945. - Demokrasi Terpimpin
Adopsi demokrasi terpimpin dengan kebijakan yang cenderung otoriter, dan pergeseran politik luar negeri yang tidak netral, menjadi penyimpangan terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan independensi.
- Penggunaan Ketetapan Presiden Tanpa Persetujuan DPR
-
Penyimpangan-Penyimpangan pada Masa Orde Baru (1965-1998)
- Penyalahgunaan Kekuasaan dalam Pemilihan Umum
Praktek pelanggaran dalam pemilihan umum, termasuk campur tangan birokrasi, ketidakleluasaan kompetisi antarkontestan, dan penghitungan suara yang tidak jujur. - Keberhasilan yang Tidak Merata
Terjadi kesenjangan ekonomi, kolusi antara kekuasaan politik dan ekonomi, serta adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme yang merugikan kepentingan masyarakat. - Kondisi Ekonomi yang Rentan
Peningkatan utang luar negeri, terutama pada akhir Orde Baru, menambah beban ekonomi negara dan membawa dampak negatif pada stabilitas ekonomi.
- Penyalahgunaan Kekuasaan dalam Pemilihan Umum
-
Penyimpangan-Penyimpangan pada Era Global (Reformasi)
-
- Tidak Terlaksananya Kebijakan Pemerintahan Habibie
Pembuatan perundang-undangan yang tergesa-gesa, meskipun perekonomian menunjukkan perbaikan, menjadi penyimpangan pada era Reformasi. - Perseteruan DPR dan Presiden Wahid
Perseteruan antara DPR dan Presiden Wahid mengakibatkan MPR memberhentikan presiden, menunjukkan ketidakstabilan politik pada masa itu. - Konflik yang Belum Tuntas
Konflik di beberapa daerah, seperti Aceh, Maluku, Papua, dan Kalimantan Tengah, belum terselesaikan sepenuhnya.
- Tidak Terlaksananya Kebijakan Pemerintahan Habibie