Pengertian Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Pemerintah (PP) adalah peraturan perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang – Undang. Fungsinya sebagai sarana untuk memberikan penjelasan yang lebih mendalam terkait dengan pengaturan atau ketentuan yang terdapat dalam undang-undang.
Selain itu, Peraturan Pemerintah juga dapat digunakan untuk mengatur ketentuan lain yang terkait dengan undang-undang, meskipun ketentuan tersebut tidak secara tegas diuraikan dalam teks undang-undang.
Fungsi Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Pemerintah memiliki beberapa fungsi, antara lain:
-
Menjabarkan lebih lanjut pengaturan atau ketentuan dalam undang-undang
-
Pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah yang tegas menyebutnya
-
Pengaturan lebih lanjut ketentuan lain dalam Peraturan Pemerintah, meskipun tidak tegas menyebutnya
Dalam pasal 5 ayat (2) UUD 1945, terdapat dua fungsi Peraturan Pemerintah, yaitu:
-
Pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam undang-undang yang tegas-tegas menyebutnya.
-
Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut, ketentuan lain dalam undang-undang yang mengatur meskipun tidak tegas-tegas menyebutnya .
Contoh Peraturan Pemerintah (PP) di Indonesia
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 – Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 – Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2023 – Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 – Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2023 – Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Perdagangan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2023 – Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Semua Instansi Penerimaan Negara Bukan Pajak.
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 – Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 – Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022– Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.